Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Saksi Dihadirkan Pada Sidang Faisal dan Elfian

Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elfian, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dua Saksi Dihadirkan Pada Sidang Faisal dan Elfian
Ilustrasi penyidikan 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elfian, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi senilai Rp 105,83 miliar dari Rp 178 miliar APBD 2010 pada Dinas PU Deliserdang, yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/1/2013).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menghadirkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Deliserdang M Iqbal Nasution dan Faisal Fatailah Pegawai Negeri Sipil pada KPP Pratama Lubukpakam.

Hari itu, kedua saksi tampak tak banyak memberikan informasi terkait perkara yang sedang dihadapi kedua terdakwa. Seperti halnya saksi M Iqbal Nasution yang hanya bisa menjelaskan sedikit terkait tupoksi dirinya sebagai sekwan. Sedangkan terkait pembahasan APBD khususnya terkait di Dinas PU Deliserdang dirinya tidak begitu paham. Apalagi dirinya menjabat sebagai Sekwan pada Tahun 2011.

“Sebagai sekwan saya hanya mencatat dan membundel bahan yang dicatat itu. Pada saat Paripurna tidak hanya PU Deliserdang, semua SKPD juga dibahas jadi saya tidak tau detilnya,” ujar Iqbal.

Lanjut Iqbal, dirinya menyakini bahwa setiap tahunnya laporan pertanggungjawab Bupati diterima oleh DPRD Deliserdang meskipun tetap ada saran maupun kritik. “Soal apakah ada dibahas soal utang dengan pihak ketiga saya tidak tau,”jelasnya.

Tidak jauh berbeda, saksi Faisal Fatailah juga tidak banyak memberi informasi terkait perkara yang dihadapi kedua terdakwa. Hanya saja dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing, Faisal mengaku kalau swakelola dengan sistem upah borong tidak dikenakan pajak.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang mengatakan kalau terdakwa merugikan Negara sebesar Rp3,9 miliar karena tidak mengeluarkan pajak terhadap pengerjaan swakelola tersebut.

Penasehat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (kabur), sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan sebagabaimana diatur pasal 143 KUHAP dan Yurisfrudensi MA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Faisal dan Elfian melakukan dugaan korupsi Rp 105,83 miliar dari Rp 178 miliar APBD 2010 yang terealisasi untuk pemeliharaan dan pembangunann jalan, jembatan dan irigasi di Deli Serdang.

Tapi dalam pelaksanaanya terdakwa Faisal mengalihkan kegiatan dari bersifat tender menjadi swakelola.Terdakwa Faisal juga menggunakan APBD 2010 yang pencairannya diproses terdakwa Elfian untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan 2007,2008,2009 dan 2010, dengan menunjuk perusahaan yang tidak memiliki NPWP sehingga merugikan pendapatan dari pajak.(Irf)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas