Divonis 14 Bulan Penjara, Darwinsyah Tak Ajukan Banding
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut, Darwinsyah, ternyata statusnya sudah menjadi terpidana
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut, Darwinsyah, ternyata statusnya sudah menjadi terpidana. Hal itu dikarenakan dirinya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, di mana Darwinsyah tidak mengajukan banding.
Vera, selaku salah satu tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutarakan, bahwa Darwinsyah telah divonis selama satu tahun dan dua bulan penjara. Meski demikian, Vera tidak ingat tanggal persis putusan terhadap yang bersangkutan. Vera melalui selulernya hanya menjelaskan, putusan tersebut dibacakan dua pekan setelah tuntutan mereka berikan kepada Darwinsyah.
"Tanggalnya tidak ingat lagi. Dua minggu setelah tuntutan itu. Pembacaan putusan dilaksanakan seperti biasa, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang Kartika dan diketuai mejelis hakim M Nur," ujarnya, Sabtu (2/2/2013).
Vera juga menyarankan untuk menemuinya pada Senin nanti. Sebab isi dari amar putusannya tidak ia ingat secara keseluruhan. Dirinya juga menyatakan, putusan terhadap Darwinsyah semua sama dan yang berbeda hanya hukuman pidana penjaranya saja. "Sampai sekarang tidak ada, dan kalaupun banding sudah lewat waktunya," ujar Vera saat ditanya prihal apakah pihak dari Darwinsyah banding atau tidak.
Sebelumnya diketahui, Darwinsyah pada Rabu, 19 Desember 2012 lalu dituntut oleh JPU selama setahun dan enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi T(Tipikor), terhadap anggaran di Kesbangpol dan Linmas Sumut tahun 2010.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah, menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa. Menyatakan terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU dihadapan majelis hakim kala itu.
Tak hanya itu, jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp400 juta, dengan catatan jika uang tersebut tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang. Namun, jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana penjara atau subsider selama enam bulan penjara.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU pun mengutarakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yang antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 2,417 miliar. Sementara itu, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui serta berterusterang dalam persidangan, menyesali dan menyadari perbuatannnya.
"Terdakwa tidak menikmati kerugian negara secara sendiri, dan terdakwa juga tidak diperkaya atas perbuatannya tersebut. Terdakwa juga diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 1,2 milyar kepada negara," urai JPU.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan Darwinsyah didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,417 miliar, yang diduga diselewengkan dari sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2010 yang tidak distorkan pada kas daerah.
Disebutkan JPU dalam dakwaan sebelumnya, pada Tahun 2010, John E Lumban Gaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp25,687 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut pun terealisasikan.
Selanjutnya, Syarif Muda Hasibuan sebaku Bendahara Pengeluaran di institusi tersebut, membuat Laporan Pertanggungjawaban bulan Desember 2010 dengan Realisasi Program/Kegiatan Belanja Langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp24,017 miliar terdiri dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp14,696 miliar.
Namun masih terdapat sisa dana yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp1,670 miliar. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut sebesar Rp1,226 miliar. Dari jumlah tersebut, Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp479,336 juta sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkannya ke kas negara sebesar Rp747,410 juta.
"Bahwa pajak-pajak yang belum disetor kan tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena berada di tangan terdakwa Darwinsyah. Beberapakali terdakwa ada meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut sejak Februari hingga Desember 2010. Uang tersebut ada diserahkan Syarif Muda Hasibuan melalui istri terdakwa dan ada juga diserahkan melalui supir terdakwa yang bernama Sofyan," ujar Robinson Sitorus yang juga Kasi Pidsus Kejari Medan saat membacakan dakwaannya ketika itu.