Agen Tiket Batavia Rugi Rp 1 M Lebih
Perusahaan Tour And Travel sebagai agen tiket pesawat di NTT mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih
Editor: Budi Prasetyo
A
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maxi Marho
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG-- Perusahaan Tour And Travel sebagai agen tiket pesawat di NTT mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih akibat pesawat Batavia Air berhenti beroperasi secara tiba-tiba. Maskapai penerbangan Batavia Air berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 77/Pailit/2012/PN.NIAGA.JKT PST yang dijatuhkan tanggal 30 Januari 2013.
Untuk memperjuangkan kepentingan para agen tiket pesawat ini, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (DPD ASITA) NTT menggelar rapat bersama para anggotanya dengan agenda utama membahas dampak pailitnya maskapai penerbangan Batavia Air bagi para agen tiket.
Rapat yang dipimpin Ketua DPD Asita NTT, I Dewa Made Adnya didampingi Wakil Ketua DPD Asita NTT, Abed Frans dan Sekretaris DPD Asita NTT, Yohanes Rumat serta dihadiri puluhan pengusaha Tour and Travel di aula kantor PT SKTM Tour And Travel Kupang, Sabtu (2/2/2012) sore.
Dalam rapat ini terungkap, setiap perusahaan tour and travel sebagai agen tiket pesawat di NTT memiliki deposit yang bervariasi besarnya di maskapai penerbangan Batavia Air. Jika dirata-ratakan paling rendah sekitar Rp 10 juta lebih deposit untuk masing-masing agen tiket. Sehingga untuk 120 perusahaan tour and travel sebagai agen tiket pesawat yang beroperasi di wilayah ini, maka diperkirakan jumlah uang deposit milik agen tiket pesawat yang ada di Batavia Air mencapai Rp 1,2 miliar lebih, belum termasuk uang pembelian tiket dari calon penumpang yang sudah dibayarkan agen tiket kepada pihak Batavia Air.
Rapat memutuskan, upaya memperjuangkan kembali hak para agen tiket pesawat, dipercayakan kepada DPD Asita NTT, karena para agen tiket pesawat adalah anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA = Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies) NTT. Selanjutnya DPD Asita NTT akan memperjuangkan hal tersebut melalui DPP Asita Pusat di Jakarta.
Sementara para agen tiket, diminta membuat surat kuasa dengan kop surat nama perusahaan masing-masing dan membuat laporan deposit disertai data setoran terkahir.
Selain itu, perusahaan agen tiket juga melampirkannya dengan surat perjanjian keagenan, KTP penanggungjawab perusahaan dan berbagai kelengkapan administrasi lainnya sebagai bukti adanya deposit perusahaan penjualan tiket di Batavia Air.
Semua berkas administrasi tersebut diserahkan ke DPD Asita NTT untuk diperjuangkan ke kurator perusahaan Batavia Air sehingga para agen tiket di wilayah NTT bisa mendapatkan kembali haknya berupa uang deposit dan uang penjualan tiket pesawat.
Ketua DPD Asita NTT, I Dewa Made Adnya yang ditemui usai rapat tersebut, Sabtu (2/2/2013) malam, mengatakan, kepada pihak agen tiket diharapkan memasukkan semua berkas tersebut ke DPD Asita NTT paling lambat Selasa (5/2/2013), karena berkas akan dibawa ke DPP Asita Pusat pada Rabu (6/2/2013). "Tapi, kalau ada perusahaan yang ingin mengurus sendiri ke kurator tanpa melalui Asita NTT juga tidak apa-apa," kata Adnya. (*)
Baca Juga :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.