Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perkosa Mantan Kekasih

Polres Kabupaten Temanggung berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan sepanjang Januari-Februari 2013

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban Slamet Yulianto ditelepon oleh korban yang memintanya untuk dijemput di Jragan Tembarak, kemudian ayah korban menjemput korban dan mendapati korban berada di pinggir lapangan.

Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku kalau dirinya akan diperkosa oleh pelaku. Merasa dirugikan korban yang didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 23tahu 2002 tentang perlindungan anak lebih subside pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(had)

Baca  Juga  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas