Sudirman Akan Buka-Bukaan Terkait BPKP dan Kejatisu
Melalui selulernya, Sudirman membenarkan dirinya sudah dipecat namun telah mengajukan banding.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Setelah lama dinanti-nanti keterangannya dan sempat pula menutupi jati diri kepada Tribun dengan mengaku bekerja di kantor Pemprov Sumut bagian keuangan, Sudirman akhirnya buka suara. Melalui selulernya, Sudirman membenarkan dirinya sudah dipecat namun telah mengajukan banding.
"Ini siapa ya. Nanti saya hubungi ya. Betul. Jangan sekarang deh. Betul tapi tentu masih ada usaha banding, prosesnya panjang saya sudah banding," urainya, Jumat (15/2/2013).
Ditanya kembali kapan proses banding ia lakukan? "Jangan sekarang saya sedang sibuk," ujarnya kembali saat Tribun mengajaknya bertemu.
Ia pun membenarkan pemecatan dirinya hanya didasari karena hadir sebagai saksi pada persidangan kala itu. Di luar konteks tersebut, tidak ada."Betul, betul, betul. alasan. Cuma itu saja," urainya.
Sebelum mengakhiri perbincangan, Sudirman pun sempat mengatakan akan membongkar bobrok institusi BPKP yang dapat diintervensi oleh Kejatisu. "intinya BPKP gampang diintervensi oleh Kejatisu. Nanti saya hubungi minggu depan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, terdengar tertawa sebelum menjawab pertanyaan Tribun prihal steatmen Sudirman. Saat itu Marcos menjelaskan BPKP adalah institusi besar dan tidak mungkin dapat dengan mudah diintervensi.
"Lembaga BPKP itu lembaga besar. Tidak akan mungkin siapapun bisa mengintervensi itu apalagi Kejaksaan. Justru selama ini kami yang berusaha memberikan data semaksiamal agar BPKP mau menghitung kerugian negara," ujar Marcos.
Disebutkannya, pernyataan Sudirman itu adalah jelas kesalahan. "Jelas salah. Tidak akan mungkin kami intervensi dan tidak akan mungkin BPKP mau diintervensi. Silahkan saja lah. Kita ga mau banyak komentar. Tetapi setiap kerjasama antara penyidik dan BPKP, itu semua diuji dipersidangan. Bagaimana mungkin kongkalikong kalau asal-asalan," urainya.
Sebelumnya, Bonny Anang Dwiyanto, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut menegaskan, salah satu auditor BPKP Sumut Sudirman yang menjadi saksi meringankan untuk ketiga terdakwa pembangunan tujuh Gedung kantor SKPD Kabupaten Batubara terancam diberikan sanksi jika benar terbukti bersalah.
Hal itu diungkapkan Bonny, usai menghadiri seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan APBD di Pemerintahan Kota Medan, "Program Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK 2012" bertempat di lantai empat kantor Wali Kota Medan, Rabu (24/10/2012) lalu.
"Kasus ini sedang diproses oleh BPKP pusat, tim dari BPKP pusat akan turun untuk mengevaluasi itu semua. Sudirman juga tidak ada melakukan kordinasi kepada institusi pada saat menjadi saksi di persidangan," ujarnya didampingi Humas BPKP Perwakilan Sumut Effendi Damanik.
Bonny yang hari itu terlihat terburu-buru, tak banyak memberikan komentar lain. Katanya, seluruh hasil yang ada di sini, akan dibawa oleh perwakilan BPKP pusat, untuk disampaikan kepada pimpinan dan pimpinan yang akan memutuskan anggotanya bersalah atau tidak. "Apapun hasilnya di sini akan dibawa ke kepala dan di sana yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak," ujarnya sembari pamit.
Sebelumnya, Ikhwansyah sebagai Kepala Bagian Tata Usaha BPKP Sumut, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa steatment dari BPKP Sumut tetap sama, berupa diluar Batara Lumban Tobing yang memberikan kesaksian dengan membawa-bawa nama BPKP Sumut adalah ilegal.
"Steatmen kami seperti yang tertulis di kertas HVS semalam dari pak Sunraizal, bahwa yang memberikan keterangan diluar Batara adalah ilegal. BPKP juga tidak pernah menugaskan dia (Sudirman) sebagai BPKP dalam kasus ini," ujarnya.
Baca tanpa iklan