Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud: Sengketa Pilgub Bukan Hitung Perolehan Suara

sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel bukan untuk menghitung angka perolehan suara,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mahfud: Sengketa Pilgub Bukan Hitung Perolehan Suara
Dokumentasi KAHMI/Ridhwan Ermalamora
Ketua MK Mahfud MD (kiri), Pimpinan Kolektif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Anas Urbaningrum (kanan) menghadiri Musyawarah Nasional KAHMI IX di kabupaten Kampar, Riau, Jumat malam, (30/11/2012). Sejumlah tokoh nasional hadir dalam Munas yang agenda utamanya akan menentukan Ketua Presidium KAHMI. (Dokumentasi KAHMI/Ridhwan Ermalamora) 

Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA,  -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
pada proses sidang lanjutan di MK, Senin (18/2/2013) siang tadi, menegaskan bahwa sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel bukan untuk menghitung angka perolehan suara, tetapi merupakan proses pembuktian pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang bisa mempengaruhi hasil Pilgub.

"Jika pelanggarannya tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka sulit diketahui dari awal. Karena yang harus dibuktikan itu adalah pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," tegas Mahfud MD dihadapan persidangan.

Mahfud menambahkan, sidang pembuktian pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) biasanya hanya berlangsung selama 3 kali.

Namun meski proses persidangan sengketa Pilgub Sulsel dinilai lama. Namun diagendakan deadline keputusan MK akan berakhir pekan depan.

"Kita agendakan sidang sengketa pilkada Sulsel akan diselesaikan pekan ini supaya keputusannya sudah bisa dibacakan pekan depan," ujar Mahfud.

Dalam proses sidang di MK. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugta dan terkait. Baik dari KPU maupun pihak terkait yakni Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Sayang menghadirkan saksi ahli Prof Laica Marzuki. Dihadapan majelis hakim, Prof Laica mengatakan, jika pihak pemohon ingin membantah hasil rekapitulasi KPU Sulsel mereka harus menyodorkan hasil yang dianggap benar.

"Manakala pemohon melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi KPU, maka pemohon wajib mencantumkan jumlah perolehan yang dipandang benar. Dan Tidak boleh hasil resmi KPU disangkal secara spekulatif, harus didasarkan pada kepastian hukum," ungkap Prof Laica.

Dalam agenda sidang yang mengagendakan keterangan saksi KPU dan pihak terkait, kuasa hukum KPU Sulsel menghadirkan 10 orang saksi dari unsur pelaksana ditingkap PPS.

Dalam keterangan saksi KPU, Semuanya membantah tudingan kuasa hukum IA yang mengatakan ada beberapa TPS yang di duga terjadi pembiaran pelanggaran oleh petugas KPPS.

"Tidak benar yang mulia kalo saya mengarahkan pemilih itu untuk memilih salah satu kandidat, Saya hanya mengantar sekitar 10 orang tua yang memang sudah tidak mampu lagi,""jelas Bustam, Anggota KPPS di Kabupaten Gowa.

Selain KPU, pasangan Sayang menyodorkan sebanyak 37 orang saksi dan tiga orang saksi Ahli. " Kami mengajukan 37 Saksi dan 3 Saksi ahli,"kata Kuasa Hukum Sayang, Adnan Buyung Nasution.

Namun dari 37 saksi, Mahfud MD hanya meminta 20 orang saksi dari pihak Sayang. "Jika melihat waktu yang disiapkan dalam sidang, kita minta 20 orang saja saksi dari sayang,"ujar Mahfud.

Usai sidang digelar, dari 20 saksi yang disiapkan oleh pihak terkait (Sayang) baru 9 saksi yang sempat memberikan keterangannya.

"Sidang agenda keterangan saksi akan kita lanjutnya, Selasa (19/2) sekitar pukul 09.30 wiba. Jadi kita masih mendengarkan keterangan saksi Sayang yang tersisa sebanyak 11 orang saksi," ungkap Mahfud. (Rud)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas