Penyidik KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap PON Riau
Sepuluh orang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2/2013) di Ruang Catur
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Galih Puja A
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sepuluh orang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2/2013) di Ruang Catur Prasetya, Komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura, Pekanbaru.
Terperiksa hari ini adalah pengusaha Lukman Jafar, mantan Kadishut, Asral Rahman, mantan Kadispora, Lukman Abbas, staf Dinas Kehutanan Toni Herman, perwakilan konsorsium, Nanang Siswanto, Bagus, Wagiman, dan Supriyandi dari PT PP dan terakhir Azrai dari Dinas Kehutanan.
Sepuluh terperiksa dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.
Keterangan mereka untuk memberi kesaksian terkait kasus korupsi PON XVIII Riau dan kehutanan yang diduga dilakukan oleh Rusli.
Ketika hendak melakukan salat Dhuhur, terperiksa Lukman Ja'far mengungkapkan kalau dirinya diperiksa terkait kasus kehutanan. Kakak kandung Azmun Ja'far ini dimintai keterangan karena pada 2003 lalu, perusahaan miliknya Bakti Praja Mulya mendapatkan izin RKT.