Rektor Unsoed Mengaku Belum Tahu Dijadikan Tersangka
tak perlu menunggu lama hingga si empunya telepon menjawab.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG--Sekitar pukul 19.45, Kamis (21/2/2013), Tribun Jogja mencoba menghubungi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Edy Yuwono PhD. Begitu nada panggil terdengar pertanda telepon aktif, tak perlu menunggu lama hingga si empunya telepon menjawab.
Sejak pukul 17.00, Rektor Unsoed yang berinisial EY ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah terikat dengan Unsoed dengan PT Antam. Penetapan tersangka dilakukan melalui ekpose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang.
"Halo mas, Assalamulaikum," kata Prof Edy lulusan program doktoral Marine Science & Coastal Management 1992 Newcastle University, England, Inggris.
Sebelum menelepon, Tribun Jogja terlebih dahulu berkirim pesan singkat atau SMS mengenalkan diri dan menyampaikan maksud wawancara. Beberapa saat sebelum mengontak Prof Edy, Tribun Jogja sudah berupaya berkirim SMS dan menelepon penasihat hukumnya, Untung Waryono, namun tidak merespon dan ponsel tidak aktif.
Percakapan wawancara via telepon dengan rektor kelahiran Kebumen, Jawa Tengah pada 8 Desember 1962 tak berlangsung lama. Namun dalam percakapan singkat itu, Rektor Edy menjelaskan dirinya belum menerima kabar soal penetapan status tersangka pada dirinya. "Saya belum tahu kabar itu," kata Rektor ke-9 Unsoed masa bakti 2010-2014.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Guru Besar Biologi Unsoed ini diperiksa maraton tiga hari, sejak Senin hingga Rabu (18-20/2) di Kejari Purwokerto.
Rektor Edy pernah datang sekali pada Kamis (14/2), namun karena sakit dan kelelahan, pemeriksaan diundur. Setiap kali datang, Rektor Edy didampingi penasihat hukum, Untung Waryono dan tim advokasi non-litigasi Unsoed, Budiyono dan Hibnu Nugroho. Mereka menemani hingga pemeriksaan berakhir yang biasanya selesai selepas Isya, sekitar pukul 20.00.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad mengatakan dirinya belum ditelepon Kepala Kejari Purwokerto, A Dita Prawitaningsih soal penetapan Rektor Edy dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
"Saya belum tahu, belum ada telepon dari ibu Kajari," kata Hasan dihubungi Tribun Jogja, Kamis malam.
Informasi dari Kejati Jawa Tengah, Kejari Purwokerto telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dana hibah terikat Unsoed dengan PT Antam, yakni EY (Edy Yuwono), WH (Winarto Hadi), dan SMJ (Suadmaji). Mereka diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
Kasus dugaan korupsi dalam hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam adalah salah satu fokus penyidikan Kejari Purwokerto dalam dugaan korupsi BLU Unsoed 2010-2012.
Melalui kerjasama tersebut,PT Antam mengucurkan dana hibah corporate sosial responsibility (CSR) sekitar Rp 5,7 miliar untuk reklamasi bekas lahan tambang pasir besi di pesisir pantai Purworejo.
Keterangan yang dihimpun Tribun Jogja di Kejari Purwokerto, dalam kasus ini ada penyelewengan aliran dana ke Rektor Unsoed dan sejumlah anggota tim. Hal ini diperoleh dari penelusuran jaksa pada temuan segepok slip bukti transfer dan kwitansi.
Selain itu, uang tersebut diduga buat bancakan hingga kemudian digunakan untuk membeli beberapa mobil yang dikuasai pribadi. Empat mobil kemudian disita. Sedangkan keterlibatan petinggi PT Antam adalah dugaan adanya fee untuk meloloskan usulan/proposal.