Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jubir IA: Keputusan MK Harus Titik bukan Koma

tahapan Pilgub Sulsel yang harus sampai di MK ini merupakan upaya konstitusional IA dan sebagai tahap akhir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur/ ILham

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyampaikan keputusan sidang gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/2/2013) sore.

Juru bicara (Jubir) IA Selle KS Dalle, mengatakan, tahapan Pilgub Sulsel yang harus sampai di MK ini merupakan upaya konstitusional IA dan sebagai tahap akhir.

"Seperti saya katakan kemarin, bahwa apapun putusan yang diambil oleh majelis hakim konstitusi haruslah 'titik' bukan koma apalagi tanda seru karena sudah bersifat final dan mengikat, untuk dan atas nama kepentingan terbaik rakyat Sulsel harus ditrima dengan baik oleh semua pihak," kata Selle kepada Tribun via telepon selularnya, Senin(25/2/2013).

Menurut Selle, berdasarkan materi gugatan, IA dan tim optimis menang. Selle mengakui, Tim Hukum IA sudah membuktikan kecurangan Pilgub Sulsel ini yang terstruktur sistematis dan massif (TSM).

"Materi gugatan kami sesuai dengan fakta, bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan ke MK, gugatan pasangan IA, Insya Allah bakal dikabulkan oleh MK," Selle menambahkan.

Wakil Ketua Tim Hukum IA, Syahrir Cakkari mengatakan, "kami sudah menyerahkan bukti sekaligus kesimpulan sidang gugatan IA selama lima sesi di MK dengan lengkap beberapa waktu lalu," kata Syahrir di Media Center IA sesaat sebelum berangkat ke Jakarta, Makassar, Senin (25/2).

Rekomendasi Untuk Anda

Syahrir membeberkan kepada wartawan bahwa inti kesimpulan tim IA telah terbukti menurut hukum.

Berikut beberapa poin dari kesimpulan sidang Tim Hukum IA di MK:

1. Termohon (KPU) telah meluluskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menurut Undang-undang.

2. Telah terbukti mengenai penggunaan struktur pemerintahan daerah secara terstruktur massif sistematis (TSM) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang).

3. Telah terbukti menurut hukum tentang penggunaan kekerasan dan intimidasi atas kekuasaan kepada masyarakat untuk memenangkan nomor urut dua.

4. Telah terbukti menurut hukum pengggunaan isu SARA yakni isu agama dan suku untuk kampanye nomor urut dua.

5. Telah terbukti menurut hukum penggunaan keuangan daerah khususnya dana Bansos untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua.

"Untuk itu kami yakin MK akan mengabulkan permohonan pemohon yaitu pemungutan suara ulang pada seluruh daerah maupun pemungutan suara ulang pada beberapa daerah di Sulsel. Pemilukada yang diselenggarakan KPU Sulsel telah terbukti melanggar konstitusi,
Pasal 22E UUD 1945, khusunya azaz pemilu yaitu Luber dan Jurdil," ujar Syahrir.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas