Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ario Tertangkap Sebelum Merampok Karena Gagang Celurit Kelihatan

Ario Kusno (34), perampok yang gagal beraksi ditangkap polisi karena gagang celurit

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ario Kusno (34), perampok yang gagal beraksi ditangkap polisi karena gagang celurit yang dibawanya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Blimbing Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nanang Widodo, celurit tersebut disembunyikan di balik jaketnya. Karena kurang berpengalaman, gagang celurit tersebut menonjol dan bentuknya terlihat dari luar. Polisi kemudian menggeledahnya dan menemukan benda tajam tersebut.

“Gagangnya menonjol dan terlihat jelas dari luar jaket. Saat kami periksa dia tidak melakukan perlawanan,” katanya, Kamis (14/3/2013).

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut Ario dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman minimal lima tahun.

Nanang menambahkan, Ario adalah residivis. Tahun 2010, Ario pernah dihukum 2,6 tahun di LP Klas I Lowokwaru, Malang. Ario baru bebas Agustus 2012. (Surya/David Yohanes)

Baca juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas