Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diimingi Jadi PNS, Duit Rp 30 Juta Disikat

Suryati pun tergiur dan sepakat dengan memberikan uang muka sebesar Rp 30 juta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diimingi Jadi PNS, Duit Rp 30 Juta Disikat
Ilustrasi Calo CPNS 

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Dengan iming-iming bisa memasukkan PNS di Muaraenim, DA (38), warga Perum Griya Sejahtera Muaraenim, berhasil mengelabui Suryati warga Palembang. Akibatnya ia menderita kerugian Rp 30 juta.

Menurut Suryati di hadapan penyidik Polres Muaraenim, Senin (25/3/2013), peristiwa pemipuan CPNS tersebut terjadi pada bulan November 2010. Sekitar pukul 16.30 korban bertemu dengan DA di Palembang dan pelaku bercerita jika dirinya bisa menolong anaknya untuk masuk CPNS di Muaraenim. Tetapi syaratnya harus memberikan uang pelicin Rp 70 juta.

Suryati pun tergiur dan sepakat dengan memberikan uang muka sebesar Rp 30 juta. Angsuran pertama diberikan dengan istri DA sebesar Rp 5 juta. Lalu angsuran kedua diberikan ke DA sebesar Rp 20 juta melalui rekening istrinya. Angsuran ketiga kembali diberikan ke DA melalui transfer sebesar Rp 5 juta.

Kemudian anaknya mengikuti tes CPNS di Muaraenim ternyata pada saat pengumuman tidak lulus. Karena tidak lulus, korban langsung menghubungi DA melalui telepon, tetapi ponsel calo CPNS itu tidak diangkat-angkat.

Sejak saat itu DA terus menghindar. Oleh karena kesal, pada bulan Januari 2011, Suryati nekat mendatangi rumah DA di Muaraenim, ternyata korban tidak ada. Lalu ia mendapatkan informasi jika yang DA sedang terlibat kasus pidana narkoba dan dalam proses persidangan.

Oleh karena penasaran ia pun mencari tahu hingga ke PN Muaraenim. Ternyata benar, ia melihat DA sedang menjalani proses persidangan. Atas perbuatan tersangka korban menderita kerugian Rp 30 juta.

Kapolres Muaraenim AKBP Mohammad Aris melalui Kasatreskrim AKP Jhon Lois Letedara, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. (Ardani Zuhri)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas