Korupsi BOS Rp 18 Juta, Jonson Divonis 14 Bulan Penjara
Jonson Sinaga, Kepala Sekolah SMPN 2 Uluan, Kabupaten Toba Samosir, divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jonson Sinaga, Kepala Sekolah SMPN 2 Uluan, Kabupaten Toba Samosir, divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2013). Johson terbukti melakukan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 18 juta lebih.
Bertempat di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketua majelis hakim Suhartanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf g Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan kepada terdakwa," ujar Suhartanto, Selasa (26/3/2013).
Tak hanya kurungan badan, ulahnya yang hanya korupsi dana BOS senilai Rp 18 juta lebih, dihadiahi hakim hukuman tambahan berupa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, hakim pun mewajibkan terdakwa membayar Uang Penggati (UP) sebesar dana yang ia korupsi yaitu Rp 18 jutaan, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang dijalani terdakwa dipotong sepenuhnya dari lamanya masa penahanan," kata hakim.
Pada amar putusan majelis hakim, berpendapat terdakwa melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012 lalu. Dimana terdakwa melakukan pemotongan honor guru di SMPN 2 Uluan. Terdakwa juga tidak membayarkan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012.
"Diketahui, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan guru yang honornya dipotong," jelas hakim.
Dalam hal UP, majelis hakim juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jahoras Ritonga, yang tidak menuntut terdakwa untuk membayar UP. Majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar UP karena terbukti melakukan korupsi.
Usai divonis majelis hakim, terdakwa Jonson terlihat tertunduk lesu. Jonson juga tak mau berkomentar sedikit pun ketika ditanya sejumlah wartawan soal putusan terhadap dirinya tersebut.
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Jahoras Ritonga dari Kejaksaan Negeri Balige. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta.
Terhadap putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Harmujan, mengatakan masih pikir-pikir. Dia mengatakan akan mengkaji kembali putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Ya, masih pikir-pikirlah," katanya.(Irf)