Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ABG Cabuli Bocah karena Terpengaruh Film Porno

Nasib nahas menimpa MTD (6), warga Kampung Ghewe, Desa Tiwuriwu I, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, NTT.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Pos Kupang, Tenny Jehanas

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Nasib nahas menimpa MTD (6), warga Kampung Ghewe, Desa Tiwuriwu I, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, NTT.

MTD dicabuli  ST (13), remaja putus sekolah di belakang rumahnya, Minggu (24/3/2013) pukul 15.00 WITA.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Guntar AS, peristiwa bermula saat korban sedang bermain masak-masakan bersama temannya, di halaman rumah.

Tersangka kemudian memanggil korban untuk bermain di rumahnya. Saat itu, ST memegang tangan korban dan membawanya ke belakang rumah. Sampai di belakang rumah, tersangka membuka celana pendek dan celana dalam korban.

Karena korban menangis, ST menghentikan aksinya, lalu pergi mandi. Selesai mandi, tersangka pergi bermain bola di lapangan. Sementara, MTD langsung ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, jelas Guntar, tersangka mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh karena terpengaruh menonton film porno, yang pernah ia tonton di ponsel orang lain. Kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polres Ngada. Sementara pelaku sudah ditahan di Mapolres Ngada sejak Minggu malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Guntar yang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Roslyn Djawa menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas