Pemeriksaan Korupsi Bupati Rembang Terganjal BPK RI
Pemeriksaan Bupati Rembang, M Salim sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya senilai
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemeriksaan Bupati Rembang, M Salim sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya senilai Rp 5,542 miliar masih mengalami hambatan. Hingga kini, pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng masih terganjal kurangnya keterangan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami belum mendapat jawaban dari BPK RI, padahal surat sudah kami layangkan," kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Guntur Laupe didampingi Kasubdit III Tipikor Direktur Reskrimsus AKBP Joko Setiono, Jumat (29/3/2013).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapat hasil audit BPK RI terkait kerugian negara perkara tersebut. Namun masih dibutuhkan keterangan dari pihak BPK RI agar bisa memeriksa Bupati Rembang M Salim sebagai tersangka.
Jika sudah mendapat jawaban, maka pihaknya siap meminta keterangan secepatnya. Jika perlu, pihaknya akan mendatangi kantor BPK RI untuk mendapat keterangan secepatnya.
"Tinggal nunggu dari BPK nih, setelah itu secepatnya akan kami panggil beliau (Salim)," tambah Joko Setiono.
Kasus itu mulai terkuak pada 27 Maret 2009. Kala itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan indikasi korupsi dalam penyertaan modal senilai Rp 5,542 miliar. Lalu, pada 24 Meti 2010, laporan masuk ke Polda tentang dugaan kasus korupsi itu. Pada 6 Juni 2010 Salim dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.
Dugaan penyimpangan itu terjadi setelah Salim mendirikan PT RBSJ yang kemudian membawahi beberapa unit usaha, satu di antaranya SPBU. Pendanaan pembentukan PT RBSJ menggunakan dana APBD Perubahan pemda Rembang 2006. Penemuan kerugian negara oleh BPK RI itu pada masa tahun anggaran 2006-2007.(bbb)