Pelaku Penyerangan Polres OKU Segera Disidangan
Tim investigasi TNI Angkatan Darat sudah menyelesaikan tujuh berkas terkait kasus penyerangan oknum anggota TNI ke Markas Kepolisian
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi TNI Angkatan Darat sudah menyelesaikan tujuh berkas terkait kasus penyerangan oknum anggota TNI ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Demikian diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Iran Saepudin kemarin, Jumat (29/3/2013) di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat.
"Tujuh berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke oditurat militer," ungkap Danpuspom TNI Angkatan Darat.
Dengan selesainya tujuh berkas tersebut, maka para pelakunya saat ini tinggal menghadapi proses peradilan di pengadilan militer.
"Jadi kasusnya tinggal menunggu persidangan di pengadilan militer," ucapnya.
Danpuspom TNI AD menjelaskan bagaimana pihaknya bisa mengusut secara cepat kasus penyerangan tersebut. Kejadian penyerangan Polres OKU terjadi tanggal 7 Maret 2013, kemudian tim investigasi TNI Angkatan Darat menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang dari satu bulan.
"Jadi tanggal 7 Maret 2013 kejadian, tanggal 22 Maret 2013, 7 bekas kasus ini sudah dilimpahkan ke oditurat militer," jelasnya.