TNI AD Harus Berikan Laporan Investigasi ke Polri
TNI AD membentuk tim investigasi untuk mengungkap pelaku penyerangan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Namun Anggota Komisi I DPR Tantowi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI AD membentuk tim investigasi untuk mengungkap pelaku penyerangan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Namun Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya meminta agar kepolisian yang menangani kasus tersebut.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, biarkan polisi dulu yang menangani kasus ini," kata Wasekjen Golkar itu di Jakarta, Sabtu (30/3/2013).
Tantowi berharap siapapun pelaku tindakan kriminal tersebut dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Pasalnya bukan saja telah menghilang nyawa manusia, tapi juga sudah menghancurkan lembaga milik negara serta merusak sistem tata peradilan di Indonesia.
Sedangkan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari mengatakan penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, yang diikuti pembunuhan 4 tahanan merupakan peristiwa kriminal.
"Karena itu polisi lah yang harus menyelidiki, menyidik, dan menyeret pelaku-pelakunya ke pengadilan. Secara hukum hanya Polri yang memiliki kewenangan menangani kasus Lapas Cebongan," kata Hajriyanto.
Namun, ia mengingatkan tidak berarti institusi yang lain seperti KSAD tidak boleh membentuk Tim Investigasi.
"Hanya saja Tim Investigasi itu harus meletakkan dirinya dalam konteks membantu Polri dan menyerahkan hasil investigasinya kepada Polri. Polri yang menjadi penjuru, yang lain membantu," kata Ketua DPP Golkar itu.
Sebelumnya, empat tahanan Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta, tewas dibunuh orang tak dikenal. Korban tewas seluruhnya merupakan pelaku penusukan anggota TNI AD (Kopassus) di Cafe Hugos, Sertu Santoso.
Adapun empat korban tewas tersebut diantaranya Hendrik Benyamin Sahetapy alias Diki (38), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33) dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23).