Haji Tadjang Bikin Rekor Sidang Korupsi Terpanjang
Haji Tajang HS (48) awalnya tak begitu dikenal. Dia hanya seorang pengusaha otomotif di daerah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Haji Tajang HS (48) awalnya tak begitu dikenal. Dia hanya seorang pengusaha otomotif di daerah. Dia bos PT A Tiga Sengkang, sebuah perusahaan diler mobil dan motor.
Haji Tajang mencuat ketika disebut terlibat kasus kredit fiktif pengadaan di BNI Oto senilai Rp27 miliar, tahun 2007.
Haji Tajang lalu divonis dua tahun penjara. Proses menuju vonis ini mulai memunculkan kehebatan Haji Tajang. Sidangngnya berliku. Penuh drama.
Sidang Haji Tajang pun disebut-sebut sidang terpanjang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nyaris dua tahun bergulir baru hakim mengetuk palu vonis.
Hakim silih berganti menyidangkan kasus Haji Tajang. Dia ditangani lima majelis hakim berbeda. Kasasi jaksa yang menuntut 12 tahun untuk Haji Tajang belum turun dari Mahkamah Agung (MA). Bandingkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini, Jusmin Dawi. Dia dijatuhi hukuman empat tahun lalu dinaikkan menjadi enam tahun.
Bukan hanya itu, Haji Tajang yang belum sempat dieksekusi itu kemudian terbelit lagi kasus kredit fiktif BRI Sombaopu. Nilai Rp41 miliar.
Bukan Haji Tajang jika tidak bikin heboh lagi. Ketika akan ditahan, dia menghilang alias melarikan diri.
Selama kurang lebih setahun dia berstatus buron. Dia diringkus di Bogor, Jawa Barat, September 2012. Kemudian dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar.
Tapi, sekali lagi, jangan sepelekan kehebatan Haji Tajang. Sebab meski memiliki dua perkara dengan nilai puluhan miliar dan pernah berstatus buron, dia kini bisa bebas di luar tembok penjara. Haji Tajang tetap bebas tayang di mana-mana sebab dia hanya dikenai status tahanan kota, Hari Kamis, 21 Maret 2013, statusnya dialihkan dari tahanan lapas ke tahanan kota. Hebat!
Keputusan Majelis Hakim Tipikor Makassar yang diketuai Pudjo Unggul ini mengundang kontroversi. Kecaman datang bertubi-tubi.
Menurut Pudjo alasan pengalihan tahanan itu karena proses persidangan masih panjang karena jaksa hanya menghadirkan satu dua saksi saja setiap kali persidang digelar. "Sementara masa penahanannya akan berakhir seminggu lagi. Daripada masa penahananya berakhir demi hukum
lebih baik kita alihkan ke tahanan kota," jelas Pudjo.
Tapi Asisten Pidana Khusus Kejati Chaerul Amir justru menilai hakimlah yang mengendalikan jalannya sidang. "Sidang setiap hari pun kita siap," katanya.
Kehebatan Haji Tajang terkuak lagi melalui surat kaleng dari seorang yang mengatasnamakan Ahmad Yani ke Tribun, beberapa hari lalu.
Surat yang melampirkan berita klipping koran ini juga dikirim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kejati Sulsel, LSM antikorupsi, dan sejumlah media di Makassar. Isinya adalah dugaan penyuapan kepada hakim dan jaksa penuntut umum yang dilakukan Haji Tadjang.
Secara detail Ahmad Yani mengambarkan pertemuan yang disebut dilakukan sore hari pukul 16.00 di Warung Wong Solo, 20 Maret, atau sehari sebelum hakim mengalihkan status tahanan Haji Tajang.
Yang mencengangkan nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Isna Renishwari disebut-sebut memediasi pertemuan itu. Luar biasa!
Terkait pertemuan itu, baik Pudjo maupun Isna membantah tudingan tersebut. Keduanya mengaku tak pernah makan di warung yang terletak di Jl Sultan Aluddin, Makassar, itu. Sementara itu JPU Yusuf Putra tak memberikan jawaban soal tudingan ini.
Isna bahkan berani bersumpah. "Lillahi ta'allah, saya tidak pernah memediasi pertemuan itu. Selama saya di Makassar saya tidak pernah injak Wong Solo kecuali saat masih bertugas di Pengadilan Gowa, itupun ada acara ulang tahun hakim," kata Isna dengan nada tinggi saat mendatangi kantor Tribun Timur, Senin (1/4/2013) kemarin.
Dia juga menegaskan jika dirinya tidak pernah memediasi kasus suap, bahkan sebagai ketua PN Makassar dia berkomitmen memberantas prektek suap tersebut. Isna juga berjanji akan mencari sang pengirim informasi tersebut untuk mempertanggungjawabkannya.
Sementara itu ACC Sulawesi yang juga menerima surat dugaan suap tersebut mengaku akan mengkaji kebenarannya. "Untuk semetara kami menilai surat itu surat 'kaleng' karena tidak ada alamat pengirimnya, saya juga tidak kenal Ahmad Yani. Tapi kalau dia punya bukti, kami siap mendukung dia sepenuhnya," ujar Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Abdul Mutalib .
Talib menambahkan pihaknya sudah lama mencurigai adanya kongkalikong dalam perkara ini. Untuk itu ACC Sulawesi mengaku sudah melaporkan hal ke komisi yudisial dan pengawas Mahkamah Agung.(cr3)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.