Kartini Bacakan Pembelaannya Terkait Kasus Suap Hakim
Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung akan membacakan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor) non aktif Kartini Juliana Marpaung akan membacakan pembelaannya dalam kasus dugaan suap hakim yang melibatkannya, Selasa (2/4/2013).
Kartini akan kembali menghadapi tiga mantan rekan kerjanya yaitu Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, Kalimatul Jumro dan Suyadi di PN Tipikor Semarang.
Kartini ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu bersama Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan kalangan swasta, Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sekitar Rp 150 juta.
Penangkapan itu diduga berkaitan dengan upaya suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan yang menyeret Ketua DPRD Grobogan (non-aktif) M Yaeni senilai Rp 1,9 miliar. Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni.
Sebelumnya Kartini dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta atau setara lima bulan kurungan penjara. Ia dianggap memenuhi dakwaan primer pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.