Oknum Guru Jadi Tersangka Pemukulan Siswa
Polres Lhokseumawe, Selasa (2/4/2013) menetapkan Nasri, guru olahraga SMAN 7 Lhokseumawe sebagai
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe, Selasa (2/4/2013) menetapkan Nasri, guru olahraga SMAN 7 Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan yang dilakukannya terhadap Muslem (17), siswa setempat. Oknum guru itu dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita tetapkan Nasri sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban yang sudah kita terima Senin sore. Menurut hasil visum, ada memar empat sampai lima centimeter di bawah tulang rusuk sebelah kiri korban akibat hantaman benda tumpul," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Ichsan, kemarin.
Dikatakan, hari ini (kemarin-red) pihaknya juga telah mengirim surat panggilan kepada Nasri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat mendatang.
Hulaimi Ismail, ayah Muslem, mengatakan, dokter sudah membolehkan anaknya ke luar dari Rumah Sakit PT Arun pada Senin (2/4/2013).
"Namun sampai sore ini (kemarin-red), saya belum keluarkan Muslem dari rumah sakit karena menunggu komitmen Disdikpora Lhokseumawe yang berjanji menanggung biaya pengobatan anak saya. Bila tak ditanggung juga, kami akan bayar sendiri," jelasnya.
Ditambahkan, dokter menganjurkan agar Muslem menjalani scanning saraf untuk memastikan apakah ada masalah dengan sarafnya atau tidak.
Kadisdikpora Lhokseumawe, Rusli mengatakan, pihaknya tetap komit menanggung semua biaya pengobatan Muslem, termasuk membicarakan bagaimana bila keluarganya ingin membawa Muslem ke Banda Aceh atau Medan untuk discanning sarafnya.
"Sedangkan ditetapkan Nasri sebagai tersangka, saya rasa itu tak bisa. Karena kasus ini sudah ada kesepakatan damai, meski proses damai belum tuntas. Disamping itu, oknum guru tersebut juga tidak melarikan diri," kata Rusli.(bah)