Tim Sukses Cawali Palopo Jadi Tersangka Kerusuhan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melansir perkembangan penyelidikan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melansir perkembangan penyelidikan kerusuhan Palopo, Selasa (2/4/2013).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto menyebut empat dari lima tersangka itu bernama Andi Topik (AT), Sulaiman, Suherman, dan Malisa alias Iwan. Topik dikenal sebagai Master Campaign Pasangan Hadir Basir-Thamrin Jufri (Hati).
Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kelima tersangka adalah provokator dan pelaku pembakaran. “Mereka kita duga pendukung salah satu calon wali kota Palopo,” kata Boy.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius menjelaskan, Topik mengumpulkan tujuh orang di depan perpustakaan. Ia lalu berteriak, “Ayo serbu, ayo bakar saja”. Setelah itu, sekretariat Golkar dibakar.
Menurut Suhardi, Sulaiman dan Suherman adalah pelempar batu ke Kantor Golkar.
Di Makassar, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, menyebut Topik sebagai otak kerusuhan Palopo.
Sedangkan Suherman adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Luwu. Suherman juga diidentifikasi sebagai teman Malisa yang tertangkap tangan membawa botol berisikan bensin, Minggu (31/3/2013).
Malisa sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor Wali Kota Palopo dan bus perintis pemerintah kota (pemkot).
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).
Pasal-pasal tersebut adalah pasal 187 dan atau 170 dan atau 160 KUH Pidana. Pasal 187 mengatur tindak pelanggaran setiap individu atau kelompok yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Bila akibat perbuatan tersebut berakibat bahaya umum maka ancaman yang dikenakan 12 tahun penjara,
Namun, lain hal bila pelanggaran yang dilakukan para tersangka tersebut berakibat hilangnya nyawa korban, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman bagi pelanggar pasal kasus ini adalah 5,5 tahun penjara. Sementara Pasal 160 KUHP adalah mengatur penghasutan.
Pemkot manksir kerugian akibat kerusuhan beberapa jam itu mencapai Rp 100 M. Wakil Wali kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso, mengatakan dari hitung - hitungan kasar total kerugian mencapai 100 M.
Menurut Rahmat, mulai hari ini, wali kota dan wakil wali kota berkantor di Balaikota Palopo, Jl Balaikota. Sementara dinas pariwisata akan berkantor di Rumah Sawerigading Lama.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) Raya, Buhari Kahar Muzakkar, mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Sekretaris DPW PAN Sulsel ini meminta warga Luwu Raya belajar dari kerusuhan tersebut sehingga bisa semakin mampu menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
"Sangatlah disayangkan pilwali harus berakhir dengan kondisi yang anarkis seperti ini. Ini merugikan masyarakat sendiri, sebaiknya, semua pihak menahan diri, jangan dengan cara-cara seperti ini," kata Buhari.
Buhari juga meminta politisi dan pejabat lain tidak sembarang komentar. "Sekali lagi saya berharap kepada saudara-saudara saya di Tana Luwu, marilah kita melakoni Pilkada ini sebagai ajang Demokrasi, bukan ajang perang dan anarkis," ujar Buhari.(cr1/sud/rud/ilo)