Warga Penajam Selundupkan Bawang New Zaeland
Polisi mengamankan ribuan kilogram bawang produksi New Zealand dengan kemasan bertuliskan Cambridge Farms Unions
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Polisi mengamankan ribuan kilogram bawang produksi New Zealand dengan kemasan bertuliskan Cambridge Farms Unions yang dibawa tanpa izin oleh seorang warga asal Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bawang putih sebanyak 193 karung atau seberat 965 kilogram dan bawang bombai sebanyak 195 karung atau seberat 1.950 kilogram, dibawa An alias Nana (34), warga Jalan Raden Sukma RT 18, Kabupaten Penajam Paser Utara dari Tawau, Sabah, Malaysia yang rencananya dibawa ke Sulawesi Selatan tanpa izin. Meskipun telah mengamankan bawang-bawang itu di Mapolres Nunukan, Polisi tidak menahan pelaku. An hanya wajib lapor ke Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi mengatakan, penangkapan bawang-bawang tanpa izin ini sudah dilakukan sejak akhir Maret lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan bongkar muat bawang di Pelabuhan Tunon Taka, yang diangkut ke KM Thalia yang saat itu sedang bersandar di dermaga.
"Informasi itu ditindaklanjuti anggota dan ternyata bawang tersebut jumlahnya banyak yang indikasinya dibawa dari Tawau Malaysia dan hendak dibawa ke Sulawesi Selatan melalui Nunukan dengan menggunakan kapal KM Thalia menuju Pare Pare, Sulawesi Selatan," ujar Kapolres Nunukan melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi, Rabu (3/4/2013).
Ia mengatakan, kemungkinan mahalnya harga bawang saat ini di dalam negeri, dimanfaatkan pelaku untuk membawa bawang itu ke Sulawesi.
"Karena kita lihat ini kan harga bawang sangat menjanjikan, menggiurkan sehingga ada upaya-upaya dari orang-orang yang ingin memanfaatkan harga tersebut," ujarnya.
Kepada penyidik Polres Nunukan, pelaku mengaku membeli barang-barang itu dari Pasar Sentral Inhutani Nunukan. Padahal diketahui jelas, bawang tersebut berasal dari Tawau, Malaysia yang hendak dijual ke Sulawesi Selatan.
Saat diminta menunjukkan izin karantina, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta.
Karyadi mengatakan, barang bukti yang tersimpan dalam karung dan kardus dimaksud rencananya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan serta Permentan Nomor 43/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran, Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Indonesia.