Kejati Lampung Tahan Kadis Pertanian Mesuji
Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga dari empat tersangka perkara dugaan korupsi cetak sawah
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga dari empat tersangka perkara dugaan korupsi cetak sawah Kabupaten Mesuji Rp 15 miliar, Senin (8/4/2013) sore.
Ketiganya: Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Mesuji Mawardi, Badari (pejabat pembuat komitmen) dan Pahrul Rozi (rekanan). Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, tersangka Syamsul Edi mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan.
"Kami resmi menahan tiga tersangka cetak sawah untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Senin (8/4/2013) sore.
Pantauan Tribun di Kejati Lampung, ketiganya dibawa dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung.
Perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) cetak sawah Kabupaten Mesuji senilai Rp 15 miliar telah merugikan negara Rp 1,135 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Lampung, perkara tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,135 miliar.
Kerugian negara tersebut didapatkan dari tiga kelompok tani (gapoktan) yang menerima dana cetak sawah. Tiga gapoktan yang menerima dana tersebut tersebut: Jaya Mulya Rp 5 miliar, Bina Tani Rp 3 miliar, dan Makmur Jaya Rp 4 miliar. Dari ketiga gapoktan tersebut, terdapat kerugian negara Rp 1,135 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.