Sopir Nissan Juke Jadi Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan pengemudi Nissan Juke maut, Muhammad Dwigusta Cahya (19), menjadi tersangka dalam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan pengemudi Nissan Juke maut, Muhammad Dwigusta Cahya (19), menjadi tersangka dalam kecelakaan di tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013).
Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mendatangkan saksi ahli dari agen tunggal pemegang merk (ATPM) Nissan Indonesia pada Senin (8/4/2013) sore.
"Dari hasil pemeriksaan bekerjasama dengan tim dari Dishub, Jasa Marga, dan ATPM, kepolisian menetapkan pengemudi Nissan Juke menjadi tersangka," ujar Kasatlantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif, di Pos Polisi Cileunyi, Senin (8/4/2013).
Penetapan ini, kata dia, dilakukan karena pengemudi Juke lalai dalam mengendarai mobilnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari ATPM, mobil Juke melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal. Padahal batas kecepatan maksimal mobil di tol hanya 80 kilometer per jam.
Lukman mengatakan, kondisi mobil sebelum terjadi kecelakaan tidak mengalami kerusakan. Jadi, faktor kelalaian manusia menjadi penyebab utama kecelakaan dua hari lalu.
"ATPM pun menyatakan kondisi mobil normal. Yang menjadi penyebabnya adalah sopir membawa mobil melebihi batas normal," kata Lukman.
Pemeriksaan Nissan Juke milik Dwigusta dilakukan oleh ATPM di Pos Polisi Cileunyi kemarin sore. Pihak ATPM melakukan pemeriksaan selama dua jam. Hasil pemeriksaan itu menjadi landasan bagi polisi untuk menetapkan Dwigusta menjadi tersangka.
Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) juga sudah melakukan tes urine terhadap Dwigusta. Dari hasil tes tersebut, Dwigusta dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba ataupun alkohol.