Masa Pencekalan Gubernur Riau Rusli Zainal Berakhir
Masa pencegahan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal bepergian ke luar negeri akan berakhir hari ini, Rabu (10/4/2013).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasyuha
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Masa pencegahan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal bepergian ke luar negeri akan berakhir hari ini, Rabu (10/4/2013). Hingga Selasa malam belum ada rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap Rusli.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sayid Budiharjo, mengatakan, ia belum menerima pemberitahuan resmi. Ia mengaku juga masih menunggu surat dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
"Sampai hari ini, kami belum menerima. Biasanya, dikeluarkan di saat-saat terakhir," kata Sayid saat ditemui Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Selasa (9/4/2013) siang.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 64\PUU-IX\2011, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Sayid mengatakan, jika sesuai dengan ketentuan, maka perpanjangan pencegahan hanya bisa dilakukan satu kali.
Namun, perpanjangan pencekalan dapat kembali dilakukan, apabila ada permintaan dari KPK.
"Tergantung waktu yang dibutuhkan oleh KPK, namun seharusnya sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Gubernur Riau Rusli Zainal pertama kali dicegah bepergian ke luar negeri pada tanggal 8 April 2012 atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus suap PON senilai Rp 900 juta. Selain Rusli, KPK juga meminta Dirjen Imigrasi mencegah Lukman Abbas (saat itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau).
Pada Oktober 2012, KPK kembali mengajukan perpanjangan pencegahan Rusli Zainal selama enam bulan.
Ketika dikonfirmasi tadi malam, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan hingga saat ini KPK belum mengajukan surat ke imigrasi untuk memperpanjang pencegahan Rusli Zainal bepergian ke luar negeri.
"Kita belum ada mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan. Belum ada," demikian disampaikan Johan Budi saat dihubungi Tribun Pekanbaru, Selasa (9/4/2013) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dia membenarkan, sesuai aturan, memang tidak ada pencegahan dilakukan sebanyak tiga kali.
"Pencegahan di Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dilakukan sebanyak dua kali," ujarnya.
Namun, ia juga mengatakan belum tahu kapan Rusli Zainal akan ditahan. Menurut Johan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. "Belum tahu saya kapan akan dilakukan penahanan," ujarnya.
Gubernur Riau Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap revisi Perda No 6/2010 mengenai penambahan anggaran pembangunan arena menembak PON XVIII dan kasus penyalahgunaan izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, 2001-2006.
Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas disebutkan, Rusli menerima uang Rp 500 juta dari konsorsium tiga BUMN yang membangun sejumlah arena PON. Rusli juga disebut menyetujui pemberian suap sebesar 1,050 juta dollar AS (sekitar Rp 10 miliar) kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar untuk memuluskan turunnya dana APBN guna menambal kekurangan biaya penyelenggaraan PON XVIII. (cr11)