Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi, Aktivitas Politik Fadel Muhammad Jalan Terus

Fadel Muhammad mengaku tak merasa terganggu aktivitas politiknya

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tersangka Korupsi, Aktivitas Politik Fadel Muhammad Jalan Terus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel, Muhammad, memberikan sambutan seusai menerima penghargaan, dalam acara Malam Budaya RMOL, di Balai Sudirman, Jakarta, Minggu (29/1/2012). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta — Ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi sisa APBD 2001 Gorontalo senilai Rp 5,4 miliar, Fadel Muhammad mengaku tak merasa terganggu aktivitas politiknya. Dia kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus itu, Selasa (9/4/2013).

"Agenda politik jalan terus. Proses hukum diselesaikan dengan baik," Kata Fadel seusai kembali diperiksa terkait kasus ini, Selasa (9/4/2013) petang. Dia berkeyakinan tak bersalah dalam kasus ini. Cara dia berhadapan dengan wartawan, dia sebut sebagai salah satu bukti dirinya tak merasa bersalah.

"Saya juga tidak merasa terganggu karena saya tidak merasa bersalah. Buktinya saya menghadapi saudara-saudara (wartawan) dengan tenang. Saya tidak menolak diwawancarai," ujar Fadel. Dia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan mengaku mendapat cecaran empat pertanyaan selama sekitar dua jam.

Soal dampak kasus ini atas pencalonan dirinya untuk menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2014, Fadel menyerahkannya kepada para pemilih. "Kita lihat apakah rakyat menghendaki pencalonan saya atau tidak," ujar dia.

Fadel menuturkan sampai saat ini belum mengajukan berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota legislatif. Tahapan pendaftaran berkas bakal caleg akan berakhir pada 22 April 2013. "Insya Allah kita lihat sampai tanggal 22 April," kata dia.

Mantan Gubernur Gorontalo ini mengatakan, Partai Golkar yang menjadi kendaraan politiknya masih memberi dukungan penuh buatnya. "Pak Aburizal (Bakrie) mendukung meski beliau sempat bingung juga dengan kasus saya yang masih seperti ini," kata dia. 

Fadel berpendapat dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Apalagi, dana Rp 5,4 miliar yang sebelumnya diduga telah dibagikan secara tak sah pada 45 anggota DPRD Gorontalo periode 2001-2004 juga sudah dikembalikan ke kas negara. "Mereka juga mengembalikan uang itu menggunakan uang milik mereka sendiri, bukan menggunakan uang negara," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Fadel dituding ikut andil menyalahgunakan sisa dana APBD 2001 Gorontalo karena ikut menyetujui pencairan dana tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD Gorontalo kala itu, Amir Piola Isa. Amir telah divonis bersalah untuk perkara ini dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas