Kades Hilmawi Sempat Telepon Teman Usai Kabur dari Tahanan
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Hilmawi, dengan mengerahkan semua kekuatan yang ada.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAIPENUH - Tahanan Polres Kerinci, Hilmawi, berhasil kabur dari ruangan tahanannya di Mapolres Kerinci, Rabu (10/4/2013) kemarin. Tersangka kasus dugaan penganiayaan ini, diduga kabur saat meminta izin keluar untuk berobat karena sakit perut.
Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, mengiyakan kaburnya Hilmawi dari tahanan polisi. Sementara Kasat Reskrim Kerinci, AKP Agus Saleh menjelaskan, sanksi untuk enam petugas piket masih menunggu hasil pemeriksaan propam.
"Besok mungkin sudah ada hasilnya," ujar AKP Agus Saleh, Rabu (10/4).
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Hilmawi, dengan mengerahkan semua kekuatan yang ada. Selain menutup akses keluar masuk wilayah Kerinci dengan cara menempatkan petugas pemeriksa, Polres Kerinci juga melakukan koordinasi dengan Polres kabupaten tetangga seperti Merangin, Pessel, Solsel.
"Polisi giat melakukan sweeping kendaraan roda dua dan empat. Namun demikian polisi masih meyakini jika tersangka Hilmawi masih berada di wilayah Kerinci.
"Sampai sekarang petugas masih melakukan pengejaran," katanya.
Kaburnya Hilmawi dari ruang tahanan Polres Kerinci, juga dibenarkan teman lamanya, Salimin.
Dia mengaku sekitar pukul 09.30 WIB mendapat telepon dari Hilmawi, yang mengatakan dirinya sudah keluar dari penjara.
"Pagi tadi dia telepon saya, dia mengatakan saat ini sedang berada di luar (kabur--red).
Hanya saja dia tidak menyebutkan kemana dia pergi. Saat dalam tahanan saya memang sempat mengunjungi dia, karena dia teman saya saat di partai dulu," beber Salimin.
Kepala Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kerinci, Hilmawi (42), ditahan polisi bersama dengan menantunya Tomi (24) pada Rabu (6/3/2013) lalu.
Kades dan menantunya tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warganya yakni Sutan Saril, hingga mengalami luka di bagian kepalanya.
Sehingga korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, beberapa orang tersangka lainnya, termasuk putra Hilmawi, sedang dalam pengejaran polisi.