Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulut Berbisa Komandan Dibalas Peluru, Haruskah Briptu Ishak Dihukum?

Di Makassar muncul istilah “mulutmu peluruku”. Hal itu terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jl Andi Mappaouddang

zoom-in Mulut Berbisa Komandan Dibalas Peluru, Haruskah Briptu Ishak Dihukum?
Tribun Timur
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kombes Polisi Purwadi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, AS Kambie

TRIBUNNEWS.COM – Mulutmu harimaumu. Kalimat ini sudah tenar dan sering dilekatkan pada politisi yang suka bicara ngawur alias asal bunyi (asbun).

Namun kini di Makassar muncul istilah “mulutmu peluruku”. Hal itu terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jl Andi Mappaouddang, Makassar, beberapa hari lalu.

Briptu Ishak Tiranda (35) hanya mampu membalas mulut komandannya yang “lebih harimau” dengan peluru.

Ishak membalas serangan mulut Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara, Kombes Pol Purwadi (54), dengan tiga butir amunisi. Ishak memang hanya sekadar membalas serangan mulut sang kombes, makanya dia hanya menembak wilayah empuk yang tidak mematikan.

Karumkit bermulut pedas itu pun hanya tersungkur, menggigil, dan pingsan beberapa saat. Nyawanya tak melayang.

Di Bulukumba, terjadi “nafsumu, peluruku”. Bripka Rafiuddin menghajar komandannya Iptu Briston dengan tembakan bertubi-tubi saat memergoki berduaan dengan istrinya dalam kamar di rumah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, di Parepare terjadi “keputusanmu, badikku”. Anggota Polres Parepare mengeluarkan senjata tajam karena diduga tidak terima dimutasi ke Sulawesi Barat oleh Kapolres Parepare.

Ujar-ujar mengatakan, “luka karena pisau gampang sembuh, tapi luka karena lidah, susah dicari obatnya.” Karena “lidah tak bertulang, ia amat berbisa”.

Lantas, perlukah Ishak dipecat setelah ia membalas “lidah berbisa” karumkit itu dengan tiga butir peluru? “Tidak,” teriak aktivis dan praktisi hukum, Syamsuddin Radjab, di Makassar, setelah menganalisa reka ulang kasus Ishak, Selasa (9/4/13).

Menurut mantan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Pusat itu, tiga hal yang perlu dicermati dari penembakan Ishak. Pertama, dia menembak, maka itu sudah pasti salah dan patut dihukum.

Kedua, Ishak menembak karena siri’ akibat kata pedas komandan yang tidak mengabaikan kultur budaya Bugis-Makassar dan Toraja, maka itu patut diperhatikan sebelum menjatuhkan vonis padanya.

Ketiga, Ishak tidak bermaksud membunuh karumkit dengan hanya menembak sasaran yang tidak mematikan, tembakannya hanya untuk memberi pelajaran bagi sang kombes.

“Dia menembak, ok, salah. Tapi dia menembak karena kata-kata karumkit itu sangat tidak manusiawi dan tidak mencerminkan etika seorang atasan, maka dia pun seharusnya disidang kode etik dan diberi ganjaran,” tegas Ollenk, sapaan Syamsuddin.

Menurutnya, Purwadi tidak berperilaku sebagai atasan yang pantas dicontoh. “Atasan harus mengayomi dan melindungi anak buah. Bukan menghardik dan menghina anak buah seperti itu. Isak telah menegakkan harga dirinya. Tidak ada motif membunuh. Kami siap membela Isak jika ia dipecat,” kata Ollenk.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mudji Waluyo, untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya baik anggota bintara maupun perwira. Ini dilakukan guna menghindari terjadinya aksi kekerasan terhadap bawahan maupun sebaliknya.

“Polisi saat ini tidak harus lagi berwatak militer seperti yang dulu, seharusnya Polisi menciptakan hubungan seperti masyrakat sipil lainnya. Makanya kapolda harus evaluasi para perwiranya bukan hanya untuk anggota bintara melainkan semua anggota Polri,” jelas Zulkifli.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan akan dilakukan pemeriksaan secara berkala kepada anggota yang memegang senjata.

"Kedepannya, bagi anggota yang memiliki senjata api dalam setahun akan dilakukan pemeriksaan tes kejiwaan terkait penggunaan senjata api inventaris dinas oleh personel dan dalam pelaksanaan tugas akan lebih selektif utamanya masalah perijinannya," tegas mantan Kapolres Makassar Barat ini.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas