Lihat Putrinya Pakai Handuk, Saridin Nafsu dan Memperkosanya
Bejat, itulah satu kata yang tepat disematkan untuk perbuatan Saridin.
Laporan Wartawan Surya, Imam Hidayat
TRIBUNNEWS.COM – Bejat, itulah satu kata yang tepat disematkan untuk perbuatan Saridin. Bagaimana tidak, bapak tiga orang anak itu tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Kini Saridin (50), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Madiun.
Saridin tega menggagahi anak pertamanya, AM (18), pada Minggu (21/4/2013) sore. Kala itu sekitar pukul 16.30 WIB, AM keluar dari kamar mandi hendak mengambil pakaian ganti ke kamarnya. Saat keluar dari kamar mandi itu, anak pertama dari tiga bersaudara ini berpapasan dengan sang ayah yang hendak menuju kamar mandi.
Melihat si anak yang hanya berlilitkan handuk, tiba-tiba saja Saridin yang telah enam bulan ditinggal istrinya, Maryati, kerja di Surabaya, menjadi gelap mata. Ia pun menarik anaknya memaksa untuk memenuhi nafsu bejatnya.
"Saya khilaf," aku Saridin di ruang penyidik Polres Madiun, Senin (22/4/2013). Ia membantah jika telah memasukkan alat kelaminnya. "Hanya saya tempelkan saja," katanya.
Ia dibekuk polisi, setelah si anak yang diantar saudaranya melapor ke polisi. Kasat Rekrim Polres Madiun AKP Edi Susanto mengatakan, pihaknya menjerat Saridin dengan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ada unsur paksaan seksual, maka kami jerat dengan UU KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.