Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Putrinya Pakai Handuk, Saridin Nafsu dan Memperkosanya

Bejat, itulah satu kata yang tepat disematkan untuk perbuatan Saridin.

zoom-in Lihat Putrinya Pakai Handuk, Saridin Nafsu dan Memperkosanya
the sun
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya, Imam Hidayat

TRIBUNNEWS.COM – Bejat, itulah satu kata yang tepat disematkan untuk perbuatan Saridin. Bagaimana tidak, bapak tiga orang anak itu tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Kini Saridin (50), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Madiun.

Saridin tega menggagahi anak pertamanya, AM (18), pada Minggu (21/4/2013) sore. Kala itu sekitar pukul 16.30 WIB, AM keluar dari kamar mandi hendak mengambil pakaian ganti ke kamarnya. Saat keluar dari kamar mandi itu, anak pertama dari tiga bersaudara ini berpapasan dengan sang ayah yang hendak menuju kamar mandi.

Melihat si anak yang hanya berlilitkan handuk, tiba-tiba saja Saridin yang telah enam bulan ditinggal istrinya, Maryati, kerja di Surabaya, menjadi gelap mata. Ia pun menarik anaknya memaksa untuk memenuhi nafsu bejatnya.

"Saya khilaf," aku Saridin di ruang penyidik Polres Madiun, Senin (22/4/2013). Ia membantah jika telah memasukkan alat kelaminnya. "Hanya saya tempelkan saja," katanya.

Ia dibekuk polisi, setelah si anak yang diantar saudaranya melapor ke polisi. Kasat Rekrim Polres Madiun AKP Edi Susanto mengatakan, pihaknya menjerat Saridin dengan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ada unsur paksaan seksual, maka kami jerat dengan UU KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas