PKPI Hanya Setor 81 Bacalegnya ke KPU
Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel akhirnya merampungkan bacalegnya yang ingin maju
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-- Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel akhirnya merampungkan bacalegnya yang ingin maju di pemilihan legislatif (pileg) 2014 mendatang.
"Alhamdulillah semua DCS PKPI untuk Sulsel sudah kita selesaikan," kata Ketua DPP PKPI Sulsel Suzanna Kaharuddin, saat ditemui di KPU Sulsel, Senin (22/4/2013).
Meski partainya telah menyelesaikan daftar bacalegnya, Namun jumlah DCS yang disetorkan ke penyelenggara pemilu hanya 81 orang.
"Artinya ada 4 kursi yang kosong. Baik di dapil VII maupun di dapil VIII. Masing-masing kosong dua kursi," ujarnya.
Adanya empat kursi yang lowong, menurut legislator Sulsel ini lantaran faktor mapetnya waktu proses penjaringan. Apalagi PKPI baru saja diputuskan lolos di pemilu mendatang.
"Selain faktor waktu, juga karena sulitnya mencari kader yang berkompeten untuk diloloskan," katanya.
Bahkan menurutnya, sebagian kader yang tidak diakomodir, alasannya, karena gugur pada seleksi kesehatan.
Diketahui dari 81 bacaleg PKPI yang diserahkan ke KPU, hanya 29 kuota perempuan yang terpenuhi. Sementara caleg laki-laki berjumlah 52 orang.
Ketua Bappilu PKPI Sulsel Muhammad Arkam tetap optimis bisa mendudukkan kadernya di DPRD Sulsel sebanyak satu fraksi atau 11 orang.
Melihat figur yang ada di dalam DCS PKPI Sulsel terdapat beberapa politisi eksternal dari partai yang tidak lolos di pemilu mendatang.
Seperti baik dari kader PBB, Gerindra, Republikan dan PDK.
"Dengan bergabungnya beberapa figur dari ekstenal diharapkan PKPI mendapatkan 11 kursi di DPRD Sulsel," kata Amran mengaku setiap dapil PKPI harus meraih satu kursi.
Sementara, Komisioner KPU Sulsel Ziaurrahman mengatakan, meski partai telah menyetorkan bacalegnya namun masih ada beberapa bacaleg yang belum melengkapi berkas dan dokumen pendaftaran seperti surat pernyataan,
surat keterangan, dan dokumen lainnya.
"Mayoritas caleg kekurangan dokumen surat pernyataan keterangan karena berkaitan dengan instansi lain. Kalau surat pernyataan ada sih yang kurang, tapi tidak signifikan karena ini ditandatangani langsung,"kata Ziaur.
Untuk kelengkapan dokumen, KPU masih memberikan waktu kepada partai dan bacaleg di masa perbaikan mulai dari 9-22 April. Untuk partai yang tidak memenuhi kuota 100 persen atau 85 bacaleg, KPU Sulsel juga memberi kesempatan kepada partai yang ingin mencukupkan bacalegnya.
"Yang kurang bisa mencukupkan di masa pendaftaran tapi tidak mempengaruhi kouta 30 persen perempuan. Kalau mempengaruhi maka gugur semua," jelasnya. (Rud)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.