Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Bacaleg Rawan Terpental dari DCS

Ratusan calon anggota legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) terancam gugur satu persatu.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ratusan Bacaleg Rawan Terpental dari DCS
DPD logo 

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

 Karena Administrasi Tak Lengkap

TRIBUNNEWS MAKASSAR,  -- Ratusan calon anggota legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) terancam gugur satu persatu.

Hal tersebut disebabkan karena banyaknya persyaratan administrasi para caleg yang di sodorkan 12 Partai tidak dipenuhi.

Bahkan, patalnya, beberapa partai politik seperti, Gerindra, PKB, PBB, PKPI dan beberapa partai lain dalam menyerahkan DCS tidak disertai dengan kelengkapan berkas yang telah ditentukan KPU atau penyelenggara pemilu.

Diketahaui, sebanyak 2020 caleg dari 12 partai politik memperebutkan 85 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk pemilu 9 April 2014.

"Berdasarkan hasil verifikasi berkas bacaleg, sebagain besar partai politik belum menenuhi syarat pendaftaran. Seperti kelengkapan berkas para caleg yang masuk dalam DCS," ujar juru bicara KPU Sulsel Asrar Marlang saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).

BERITA TERKAIT

Menurut dia, dengan banyaknya caleg dari beberapa partai yang belum menyertakan kelengkapan berkasnya.

Hal tersebut dapat berdampak buruk bagi para calon termasuk dicoret atau digugurkan sebagai DCS.

Asrar menjelaskan, jika merujuk pada Undang-undang  pemilu dan peraturan KPU nomor 7 dan 13 tahun 2013.

Semua Caleg harus melangkapi semua syarat yang telah ditetapkan seperti ijazah terakhir minimal ijazah SMA dan sederajat, bebas narkoba, hingga memperlihatkan hasil tes kejiwaan maupun kesehatan para bacaleg.

"Jika administrasi calegnya tak lengkap, maka caleg tersebut bisa saja tak diikutsertakan, alias di coret. Termasuk partainya,"katanya kepada wartawan.

Hal yang sama juga diungkapkan komisioner KPU Sulsel Ziaurrahman. Menurutnya, pihaknya telah memberikan batas waktu perbaikan dan melengkapi semua berkas yang belum lengkap kepada Parpol dan caleg hingga 20  Mei mendatang.

"Sebelum ditetapkan sebagai atau masuk dalam daftar Caleg Tetap, (DCT), maka Parpol harus melengkapi semua syarat administrasi calegnya," ujarnya.

Kata dia, hingga saat ini, masih ada tiga partai yang belum melengkapi data DCS-nya seperti  PKB, PKPI dan PBB.

"Saat ini, ketiga Parpol tersebut masih kekuarangan caleg, PKB kurang dua, PKPI kurang empat dan  PBB kurang satu. Sedang Gerindra, DCS-nya belum dilengkapi dengan foto dan beberapa syarat lainnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan, syarat administrasi untuk Caleg Sulsel, hal itu juga beralaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Untuk verifikasi administrasi dan data dukungan untuk DPD hingga 2 Mei. Sedang pemeriksaan berkas Parpol berakhir 6 Mei lalu dilakukan  pemberitahuan selama sepekan untuk dilakukan Perbaikan hingga 20 Mei"ujarnya.

Ia menambahkan, syarat dukungan untuk calon anggota DPD sebanyak 3000 yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2013 dan Juklak pencalonan DPD. (Rud)

Tags:
DCS
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas