Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apidian Triwahyudi Terancam Masuk DPO Kejaksaan

Apidian Triwahyudi, terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Apidian Triwahyudi Terancam Masuk DPO Kejaksaan
net
ilustrasi 

*Tak Kunjung Penuhi Panggilan Eksekusi

TRIBUNNEWS.COM SANGATTA,- Terpidana Mahkamah Agung (MA) RI, dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham 5% Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di PT Kaltim Prima Coal (KPC), Apidian Triwahyudi, terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya hingga saat ini Apidian, selaku mantan Direktur PT Kutai Timur Energi, tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi putusan MA dari Kejaksaan Negeri Sangatta, setelah sebelumnya beralasan sakit dan melakukan operasi kecil di tenggorokan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, Kamis (02/05/2013), mengatakan pada awalnya pihaknya sempat mendapatkan konfirmasi dari Apidian melalui pengacaranya untuk memenuhi panggilan eksekusi pada awal April 2013.

"Awalnya pengacaranya menyatakan Apidian siap memenuhi panggilan eksekusi pada awal April. Kemudian pada pekan pertama April ia meminta tambahan waktu dua pekan untuk melakukan operasi kecil di tenggorokan dan masa penyembuhan. Disertai pernyataan siap menyerahkan diri pekan ketiga April," katanya.

Belakangan ada lagi alasan bahwa operasi ditunda karena satu dan lain hal. Dan karena itu Apidian kembali meminta toleransi waktu. "Kami sebenarnya sudah memberikan toleransi pada saudara Apidian. Namun yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan diri," kata Didik.

Berita Rekomendasi

Karena itu pihaknya akan kembali membuat surat panggilan eksekusi yang terakhir. "Bila surat panggilan ini tidak dipenuhi, maka saudara Apidian juga akan kami masukkan ke dalam DPO," kata Didik.

Adapun mantan Direktur Utama KTE, Anung Nugroho, hingga saat ini belum pernah menyampaikan tanggapan atas surat panggilan eksekusi. "Untuk saudara Anung, yang bersangkutan sudah masuk DPO dan belum pernah memberikan tanggapan. Saat ini masih dicari oleh tim kejaksaan," katanya.

Didik juga telah mendengar informasi bahwa pihak Apidian berencana menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. "Kami dengar demikian. Kalaupun ada PK, tetap tidak menunda pelaksanaan eksekusi," katanya.

Apakah Kejari Sangatta sudah menerima salinan putusan MA? "Kami belum menerima salinan putusan, tapi sudah menerima petikannya. Untuk orangnya (terpidana, red) sudah bisa dieksekusi karena di petikan sudah dimuat dengan jelas. Namun untuk barang bukti masih menunggu salinan putusan," katanya.

Sebagaimana diwartakan, 20 November 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Anung Nugroho yang terlibat dalam perkara korupsi divestasi saham PT KPC. Keduanya malah diganjar hukuman yang lebih tinggi dari putusan pengadilan sebelumnya.

MA juga menyita untuk Pemkab Kutim, uang senilai USD 63 juta atau sekitar Rp 576 miliar, yang merupakan dana hasil penjualan saham 5% di KPC. Saham tersebut semestinya menjadi milik Pemkab Kutim, namun dialihkan secara tidak prosedural kepada PT Kutai Timur Energi.

MA mengganjar Anung Nugroho 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Apidian Triwahyudi, oleh MA dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara Rp 770 juta.

Apidian sebelumnya divonis bebas di PN Sangatta, Kutai Timur. Alasan dia divonis bebas antara lain karena Apidian baru bergabung dengan KTE pada April 2006, sedangkan tindak pidana terjadi pada Juni 2004. Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan kasasi. (kholish chered)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas