Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan akan Usut Keterlibatan 23 Dewan

Proses hukum kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD tahun 2003-2004 yang menyangkut mantan anggota dewan Gunungkidu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kejaksaan akan Usut Keterlibatan 23 Dewan
Kejari Logo 

TRIBUNNEWS.COM YOGYA,- Proses hukum kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD tahun 2003-2004 yang menyangkut mantan anggota dewan Gunungkidul periode 1999-2004 bakal berlanjut. Setelah 32 mantan dewan divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Kamis (2/5/2013), kejaksaan akan mengusut keterlibatan mantan dewan lainnya.

Selain mantan dewan yang sudah divonis, diduga masih ada 23 mantan DPRD Gunungkidul periode yang sama juga menerima dana tunjangan serupa. Sembilan di antaranya adalah anggota fraksi ABRI. Informasi dihimpun, Kejaksaan Negeri Wonosari telah mengirimkan permohonan petunjuk penanganan ke kejaksaan tinggi DIY.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darusalam dikonfirmasi Jumat (3/5), mengatakan, surat permohonan petunjuk dari kejari dilayangkan pada 23 Oktober 2012. Dadang mengaku telah menerimanya. Pihaknya membalas permohonan itu dengan merekomendasikan agar penanganan sembilan orang tersebut ditangani Oditurat Militer.

"Kejari Wonosari minta petunjuk via surat. Mantan dewan yang TNI itu ada 9 orang mau diapain. Sudah kami arahkan agar ditangani mahkamah militer," ujar Dadang, ditemui di Kejati DIY, Jumat (3/5).

Dadang menyebutkan, selain 32 mantan dewan Gunungkidul yang divonis, memang dikabarkan masih ada 23 orang lainnya. Sembilan orang dari fraksi ABRI tersebut menurutnya termasuk di dalamnya. Disebutkan, saat kasus itu mencuat, di DPRD masih ada fraksi ABRI. Sembilan orang dalam fraksi itu diduga juga menerima dana sebagaimana anggota dewan lainnya.

Dadang pun kembali membuka berkas dan surat-surat yang pernah dikirimkan Kejari Wonosari. Dalam berkas tersebut tertulis sembilan anggota fraksi ABRI, yaitu, Kusdartini, Suraji, Parwulan, Pujiyono, Dadi Sunandi, Sukiran, Harwanto, Marcus Sugito, Sri Winarti. Surat permohonan petunjuk penanganan terhadap sembilan orang itu ditandatangani Kajari Wonosari Shinta Sasanti SH.

"Nah, apakah saat ini sudah diproses atau belum itu kejari Wonosari yang tahu," kata Dadang.

Berita Rekomendasi

Secara keseluruhan mantan dewan tersisa yang belum diadili, menurut Dadang, akan diproses oleh Kejari Wonosari. Apakah Kejati akan mendorong Kejari agar segera memprosesnya? Dadang mengatakan bahwa hal itu tergantung apakah kejari nantinya minta petunjuk lagi atau tidak. Sejauh ini pun menurutnya belum ada laporan sampai di mana penyidikannya.

"Belum tahu, belum apa-apa. Itu makanya hakim (dalam sidang) perintahkan," lanjutnya.

Kasus ini terjadi saat pada anggaran APBD 2003/2004 muncul pos-pos anggaran untuk anggota dewan. Mantan dewan disebut-sebut berkeinginan menambah besaran penghasilan tetap per bulan. Pada 2003, untuk operasional fraksi masing-masing menerima Rp 6 juta. Dana itu diberikan mulai Januari - Desember 2003. Biaya perawatan dan pengobatan masing-masing Rp 5,4 juta dalam periode sama. Dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Rp 8,4 juta.

Sementara pada 2004 rentang waktu Januari - Agustus, terdakwa menerima Rp 4 jutaan. Biaya perawatan dan pengobatan Rp 1,2 juta, penunjang operasional fraksi Rp 5 juta, dan operasional investigasi Rp 8,8 juta. Pos anggaran itu secara keseluruhan diterima anggota dewan yang berjumlah 56 orang, termasuk pengganti anggota yang mengalami pergantian antar waktu.

Kejaksaan lalu mencium dugaan korupsi dalam penerimaan dana tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp3,465 miliar. Beberapa mantan dewan yang tersangkut mengembalikan uang itu. Sebagian lainnya belum melunasinya. Namun, kenyataannya kejaksaan menyeret hanya 33 mantan anggota dewan. Di tengah proses penyidikan, sebelum pelimpahan, seorang tersangka, Sugeng, meninggal dunia karena sakit keras. Persidangan diikuti 32 mantan dewan dan seorang sekwan.

Yang menjadi pertanyaan para terdakwa dan penasihat hukumnya, mengapa kejaksaan tidak memproses 23 orang sisanya? Padahal, mereka diduga juga menerima dana serupa. Hal itu muncul sebagai fakta persidangan. Hakim saat menyidangkan 32 mantan dewan beberapa kali juga menyinggung bahwa kasus ini melibatkan 23 mantan dewan lainnya. Dalam konteks penetapan pos anggaran, menurut hakim, bupati dan sekda saat itu sebagai eksekutif juga terlibat.

Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit Kristianto dihubungi Jumat kemarin menyatakan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi perintah hakim. Selain itu, Sigit seusai sidang 32 mantan dewan (agenda saksi Wagiran), Selasa (20/11/2012) lalu, juga menyatakan 23 lainnya memang tidak menjadi tersangka. Namun mereka masih ada kemungkinan akan terseret kasus tersebut.

"Meski mereka ada yang mengembalikan uang dana tunjangan, kami akan tindaklanjuti," kata Sigit saat dihubungi, Jumat (3/5).

Demikian juga mengenai sembilan orang yang merupakan pensiunan TNI, sesuai rekomendasi kejari akan diserahkan ke mahkamah militer. "Akan kami tindaklanjuti. Tapi belum kami serahkan," ujar Sigit.(ose)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas