Mantan Napi Teroris Jual 6 Ton Solar Ilegal
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengambil alih kasus penjualan BBM ilegal yang dilakukan Ip, mantan narapidana kasus terorisme Poso
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengambil alih kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan Ip, mantan narapidana kasus terorisme Poso, dari Polres Tojo Una-Una.
Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Palu, Sabtu (11/5/2013), mengatakan, pengambilalihan kasus tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ip adalah narapidana kasus kekerasan Poso yang divonis sembilan tahun pada 2006 namun bebas bersyarat beberapa tahun setelahnya. Penangkapan Ip dan keempat rekannya saat membawa sekitar enam ton solar ilegal adalah berkat kerja sama antara Polres Poso dan Polres Tojo Una-Una.
Brigjen Ari Dono mengatakan, saat ini polisi berusaha memaksimalkan tugasnya sebagai pelayan masyarakat di Kabupaten Poso dan sekitarnya. "Oleh karena itu, kalau ada penanganan kasus dianggap "besar" dan bisa berpotensi konflik akan ditangani di Polda Sulawesi Tengah," katanya.
Polisi saat ini juga sedang mendalami kaitan kasus penjualan solar ilegal dengan kasus terorisme di Kabupaten Poso. "Kita masih dalami keterlibatannya, meski saat ini belum terbukti," ujarnya.
Ip ditangkap pada Jumat dinihari kemarin di Kabupaten Tojo Una-Una karena kedapatan membawa sekitar enam ton BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. BBM tersebut dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Poso dan selanjutnya dibawa ke Kabupaten Tojo Una-Una yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Poso.
Saat ini, Polda Sulawesi Tengah gencar melakukan pengamanan SPBU terkait adanya rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi dalam waktu dekat ini. "Siapa pun pelakunya yang menyalahgunakan BBM bersubsidi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.