Saksi Pemohon: Anggota PPS Sukajaya Bongkar 30 Kotak Suara
Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, ditunjuk hidungnya
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, ditunjuk hidungnya karena telah membuka sekitar 30 kotak suara malam hari, setelah kertas suara dicoblos pemilih pagi hari tanggal 7 April 2013.
Panitia itu Muhammad Mubin. Namanya disebut saksi pemohon pasangan calon Romi-Harno, Tiwan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2013).
"Saya ingin membenarkan pada tanggal 7 April pukul delapan malam terjadi pembongkaran kotak suara oleh Muhammad Mubin. Saya punya kasetnya dan sudah saya videokan dan dikasih ke pengacara," ujar Tiwan, salah satu timses dalam keterangannya.
Saat memberi keterangan di depan majelis, Tiwan meyakinkan aksi pembongkaran di malam setelah pencoblosan dengan menunjukkan dua lembar foto. Di foto tersebut terlihat Muhammad Mubin di depan kotak suara.
Sayangnya, Tiwan tak menjelaskan lebih lanjut apa maksud Muhammad Mubin membongkar kotak suara hasil pencoblosan yang seharusnya disegel dan tidak boleh diutak-atik. Ia mengaku saat kejadian itu ada sekitar 12 orang di ruangan penyimpanan kotak suara.
"Di sana ada sekitar 12 orang. Kepolisian tidak ada. Panwaslu tidak ada. Yang membongkar PPS. Saya tidak tahu kenapa dibongkar. Pas dibongkar isinya dikeluarkan. Beliau mengeluarkan kertas besar. Surat suaranya saya tidak tahu," katanya lagi.
Sebelumnya, pasangan Romi-Harno kalah tipis dari pasangan Sarimuda-Nelly dengan selisih delapan suara. KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara Romi-Harno 316.915 suara sementara pasangan Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara.