Saksi Pemohon: Kami Curiga Segel Kotak Suara Cacat
Anton Nurdin, tim sukses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Romi dan Harno mengaku sangat mencurigai segel kotak
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anton Nurdin, tim sukses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Romi dan Harno mengaku sangat mencurigai segel kotak suara yang cacat karena sudah tak utuh lagi. Sehingga keberatan ketika KPU membuka kotak suara pada 8 Mei 2013.
Menurut Anton, waktu itu pihaknya diajak rapat oleh KPU daerah untuk menyaksikan membuka kotak suara di TPS 13. Pihaknya merasa keberatan KPU membuat kotak suara setelah majelis Mahkamah Konstitusi pada sidang PHPU 7 Mei 2013 melarang membuka kotak suara.
"Pada hari itu kami sudah dihadapkan rapat di KPU Ibokota sudah dihadiri Ketua KPU Provinsi dan kawan-kawan keamanan termasuk Kapolresta Palembang. Klami tetap tak setuju membuka kotak lainnya dan kami keberatan dan tidak teken. Tapi KPU tetap melanjutkan siangnya membuka kotak-kotak lainnya," ujar Anton di MK, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Menurut Anton, pihaknya mengaku berterus terang bahwa secara fisik dari kotak suara sangat mencurigai, di mana hampir semua kotak suara kunci gemboknya hampir sudah pernah dibuka.
"Kotak suara ada lima yang dibuka, ada yang dibuka dari atas ada delapan. Dan 13 belum dibongkar," katanya.
Kuasa hukum pemohon, Ari Yusuf Amir akan menelaah apakah ada tindak pidana yang dilakukan KPU dengan meneruskan membuka kotak suara pada 8 Mei 2013, padahal pada 7 Mei 2013, hakim MK memerintahkan agar kotak suara tidak dibuka.
"Kita sedang mengkaji kalau memenuhi perumusan pidana akan kita laporkan pidana terhadap KPU," ujar Ari yang mengaku keberatan setelah hakim memerintahkan kotak suara bisa dibuka hanya di sidang MK bukan di KPU.
Sebelumnya, pasangan Romi-Harno kalah tipis dari pasangan Sarimuda-Nelly dengan selisih delapan suara. KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara Romi-Harno 316.915 suara sementara pasangan Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara.