Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Minta KPU Palembang Hadirkan Lima Kotak Suara di Sidang

Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, selaku termohon, menghadirkan lima kotak suara hasil pemilihan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Minta KPU Palembang Hadirkan Lima Kotak Suara di Sidang
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, selaku termohon, menghadirkan lima kotak suara hasil Pemilihan Wali Kota  Palembang, yang berlangsung April 2013 lalu.

"Besok dihadirkan. Kotak suara (TPS 13) tinggal di sini saja. Nanti biar dibuatkan berita acara. Kalau ada yang bongkar nekad, banyak CCTV," ujar Aqil Mochtar, ketua majelis sidang lanjutan PHPU Walikota dan Walikota Palembang di MK, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Dalam sidang lanjutan tadi, termohon hanya membawa satu kotak suara yakni dari TPS 13. Padahal sebelumnya, karena waktu yang mepet, majelis hakim sudah mengirimkan pesan lewat petugas MK untuk membawa empat kotak suara lainnya.

Sisa empat kotak suara yang harus dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU, Selasa (14/5/2013), adalah kotak suara di TPS 3 Kelurahan Sukajaya, TPS 13 Kelurahan Sukajaya, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, TPS 5 Kelurahan Talang Semud. Sedang TPS 13 Karya Jaya sudah lebih dulu dibawa.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas