Tak Ada Kunci MK Bongkar Kotak Suara
Sidang pengecekan barang bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Palembang di Mahkamah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pengecekan barang bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Palembang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2013) sedikit terganggu karena kunci kotak suara hilang.
"Ini kotak suara TPS 03 juga tidak bisa dibuka kuncinya. Kita bongkar. Nanti tinggal disolder lagi sama KPU kalau mau digunakan untuk pemilihan gubernur. Anggarannya kan udah naik," perintah hakim ketua Aqil Mochtar di muka persidangan.
Pembongkaran paksa gembok di kotak suara TPS 3 Sukajaya ini dilakukan karena majelis MK mau menelisik dan mencek barang bukti dokumen yang ada di dalamnya. Apakah lengkap atau tidak, dan hasil rekap suara sesuai atau berbeda.
Kotak suara yang juga hilang kuncinya adalah TPS 20 Kelurahan Talang Aman. Padahal, kotak suara ini pernah dibuka oleh KPU Palembang pada 7 Mei 2013. Namun ketika dibawa ke MK, kuncinya tidak ada.
"(Hilangnya) Setelah pembukaan karena tempat penyimpanannya tercecer. Anak kuncinya tergabung dengan kecamatan lain," terang termohon yang juga komisioner KPU Kota Palembang. Belakangan diketahui dua dari kotak itu ditemukan kuncinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.