Kuasa Hukum Tak Tahu Alasan KPK Geledah Rumah Bupati Mandailing
Marasamin Ritonga, kuasa hukum Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara mengaku belum mengetahui penyebab
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marasamin Ritonga, kuasa hukum Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara mengaku belum mengetahui penyebab rumah kliennya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/5/2013).
Dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) via selularnya, Selasa (14/5/2013) malam, Marasamin mengaku sempat mendatangi rumah kliennya di Jalan Sei Asahan No 76, Medan saat KPK tengah menggeledah rumah kliennya.
"Saya belum tahu kasus apa ini. Tadi saya coba tanya KPK, mereka juga tertutup. KPK hanya bilang ada barang bukti mau diambil di rumah Pak Hidayat," ujar Marasamin.
Ia membenarkan kliennya berada di Medan dan sempat bertemu dengannya di kantor pengacara.
"Tadi kita memang sempat ketemu dengan Pak Hidayat. Pertemuannya tidak lama cuma sekitar 15 menit untuk meneken kuasa. Terus dia bilang KPK sedang di rumah, maka saya langsung kesana, jadi tidak sempat cerita apa-apa. Itu saja," tandasnya.
"Belum tahu. Sebagai pengacara abang tak boleh menduga-duga, kan!," tegasnya lagi.
Saat ditanya dalam status apa kliennya saat KPK menggeledah rumah mewah itu, Marasamin menegaskan belum jelas.
"Mereka (KPK) cuma bilang ada barang bukti disitu (dirumah). Jadi belum jelas statusnya," jawabnya.
Disinggung barang bukti apa yang disita KPK dari kediaman kliennya, ia hanya menjawab dalam bentuk barang.
"Barang buktinya dalam bentuk barang," ujarnya tak terbuka.
Menurutnya, kliennya juga mengaku tidak merasa disadap KPK "Nggak ada, Pak Hidayat pun tidak tahu menahu," ujarnya.
Ia membenarkan, saat penggeledahan istri Hidayat, Rosidah sedang berada di rumah. Namun katanya, istri Bupati Madina itu juga tidak tahu-menahu.
"Ibu di rumah, tapi dia pun nggak tahu apa-apa," imbuhnya, sembari mengucapkan permohonan maaf karena belum mengetahui kasus tersebut secara jelas.
"Jadi mohon maaf, saya belum bisa menyampaikan, karena ini belum jelas kasusnya, ya," ujarnya mengaakhiri. (fer/tribun-medan.com)