Dewan Minta Perizinan Karaoke dan Diskotek Direvisi
karena tidak berisi hak dan kewajiban serta sanksi bagi pengelola
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) meminta pemerintah kabupaten untuk merevisi peraturan daerah tentang perizinan klab malam, pub dan diskotek.
Selain bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah kabupaten juga tidak mempunyai dasar hukum yang kuat menerbitkan perizinan karaoke, pub dan diskotek karena tidak berisi hak dan kewajiban serta sanksi bagi pengelola.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja dewan yang memanggil pengelola satu tempat hiburan malam di Batulicin, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu dan Komisi I yang membidangi pemerintahan di Gedung DPRD Tanbu, Jalan Muhammad Amin, Desa Sepunggur, Kusanhilir.
Dalam rapat kerja dewan yang dipimpin Wakil ketua dewan, Irwan Handy, terungkap kalau perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk pengusaha yang mengelola klab malam, diduga cacat hukum.
Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu yang diwakili Edi Purwanto memperkuat jika perizinan yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (P3MD) Tanah Bumbu tak berdasar.
"Dasar apa berani menerbitkan izin hiburan. Kalau perda yang dimaksud Nomor 11 Tahun 2006 itu jelas sudah gugur dan tak berlaku karena undang-undang.
Dari tadi pembahasannya soal aturan tidak jelas, karena aturan yang mau ditegakkan juga tidak jelas," kata Edi dalam forum rapat dewan, Senin (20/05/2013).