Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Pekan Tim Gabungan Mabes Polri Intai Pengedar Narkotika

Seorang personel kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri bernama Kris Subandriyo, dihadirkan sebagai saksi bagi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Terpisah, Ayu Rosalin selaku penasehat hukum terdakwa Budianto, mengaku semua keterangan saksi dalam persidangan bohong. Sebab saksi sebenarnya tidak berada di lokasi penangkapan.

"Klien saya ditangkap di Kisaran. Bukan di Tanjung Balai. Kata polisi klien kami ditangkap atas keterangan Ahay. Kapan mereka interogasi Ahay, sedangkan dia sudah tewas ditembak saat berusaha melarikan diri dalam penangkapan. Klien saya memang mengenal Ahay dan Masyudi. Tapi dia tidak terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas