Mantan Rektor Unsyiah Dicekal ke Luar Negeri
Mantan Rektor Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh, Prof DR Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof DR Yusuf Azis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mursal Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Rektor Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh, Prof DR Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof DR Yusuf Azis, dan bendahara program Cagurdacil Unsyiah dicekal ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 Mei 2013.
Mereka dicekal karena sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana beasiswa untuk program jalur pengembangan daerah dan calon guru daerah terpencil (Cagurdacil) Rp 3,5 miliar lebih bersumber dari APBA 2009-2010.
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan, Jaksa Agung mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap ketiga tersangka terhitung sejak 7 Mei setelah sebelumnya menerima usulan dari Kajati Aceh.
"Sesuai Pasal 35 UU nomor 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung berhak mencekal setiap orang yang sedang berperkara pidana," kata Amir Hamzah.
Amir Hamzah menambahkan, Jaksa Agung juga sudah berkoordinasi dengan Menkumham RI terkait pencekalan ini.
"Artinya, jika ketiga tersangka hendak ke luar negeri, maka secara elektronik paspor mereka akan terbaca termasuk orang yang sedang berstatus cegah tangkal," jelas Amir Hamzah.