LSM Kuasai Aset Sitaan KPK
Seorang warga Kampung Cirangkong RW 2 Dusun 1 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, Ade Elang Eka Saputra
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Seorang warga Kampung Cirangkong RW 2 Dusun 1 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, Ade Elang Eka Saputra, melaporkan LSM Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Subang ke Polsek Jalan Cagak. Warga melaporkan LSM tersebut terkait penguasaan lahan yang telah disita KPK.
"Kami melaporkan Komnaspan karena mereka kami duga telah menguasai aset milik terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo yang telah disita KPK," kata Elang saat ditemui di Jalan Cagak Subang, Rabu (22/5/2013).
Menurut Elang, LSM ini sempat mengajaknya untuk menggarap lahan tersebut dengan biaya Rp 1 juta. "Katanya, biaya itu untuk Komnaspan mendirikan koperasi. Namun, jika belum bisa membayar, setiap penggarap diminta Rp 100 ribu untuk membuat kartu anggota Komnaspan. Setelah itu, setiap penggarap akan diberi hak untuk menggarap lahan seluas 200 bata atau 2.800 meter persegi," katanya.
Dalam Surat Izin Menggarap dari Komnaspan dengan nomor surat 25.4.5.13.A, tertulis lahan yang akan diberikan pada warga di lahan sitaan milik Djoko memang seluas 200 bata. Pada surat tersebut juga terdapat syarat bagi setiap penggarap yang akan mengelola lahan sitaan. Antara lain, tanah garapan tidak boleh dipindahtangankan, surat izin akan dicabut jika tanah tidak digunakan dengan baik, penggarap yang mengundurkan diri wajib mengembalikan surat izin menggarap ini disertai surat pengunduran diri, serta setiap penggarap wajib mengikuti aturan dari Komnaspan.
Anggota Komnaspan, Idin Rohana mengakui, pihaknya memang melakukan tindakan seperti yang dikatakan oleh Elang. Hanya saja, tindakan itu berdasarkan atas kepedulian terhadap masyarakat.
"Kami melakukan itu karena selama ini KPK menelantarkan lahan sitaan tersebut. Bahkan di sana ada aktifitas penebangan kayu. Karena itulah, atas nama penyelamatan aset negara untuk kepentingan dan kepedulian masyarakat, kami ingin menjaga dan memelihara lahan sitaan tersebut,' kata Idin melalui ponselnya.
Disinggung mengenai apakah ada dasar hukum legal formal atas tindakan tersebut, ia mengaku memang pihaknya tidak memiliki dasar hukum atas tindakan tersebut.
"Memang tidak ada dasar hukum legal formal, tapi kami murni berangkat dari kepedulian masyarakat," ujarnya.
Terkait permintaan Rp 1 juta untuk pendirian koperasi, Idin mengatakan itu mereka lakukan untuk pembangunan ekonomi kerakyatan. "Tapi itu tidak berhubungan dengan lahan sitaan KPK," katanya. (men)