Komisioner Baru Harus Segera Isi Kekosongan KPU Makassar
Sejumlah tugas telah menanti komisioner anggota KPU Sulsel periode 2013-2018 yang baru saja dilantik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sejumlah tugas telah menanti komisioner anggota KPU Sulsel periode 2013-2018 yang baru saja dilantik.
Salah satu tugas yang harus segera dituntaskan komisioner baru ini adalah segera mengisi kekosongan komisioner KPU Makassar yang ditinggalkan Misna M yang terpilih menjadi salah satu komisioner KPU Sulsel. Kekosongan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena KPU Makassar sementara menghadapi Pemilihan Wali Kota (Pilwali).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel bahkan telah memberikan imbauan dini kepada komisioner KPU Sulsel yang baru ini segera menentukan pengganti Misna M.
Ketua Bawaslu Sulsel, La Arumahi mengatakan, tahapan Pilwali yang saat ini sementara dijalankan KPU Makassar tidak boleh terganggu hanya karena persoalan lowongnya salah satu posisi komisioner.
Menurut Arumahi, meski saat ini empat komisioner yang ada di Kota Makassar, Issdin Idrus, Nurmal Idrus, Ahmad Nansum, dan M Armin bisa menjalankan tugasnya dengan sistem kolektif kolegial, hal tersebut tidak boleh menjadi patokan bagi komisioner KPU Sulsel apalagi dijadikan tolak ukur yang dapat menunda penentuan PAW Misna M. Dikatakan, proses PAW Misna harus segera diselesaikan.
"Empat anggota KPU yang ada saat ini memang bisa menjalankan tugasnya. Tapi pekerjaan mereka kedepan akan semakin berat, sehingga penting untuk mengisi kelowongan itu. Kami mendesak agar segera mengisi kekosongan itu karena agenda Pilwali yang begitu penting dilakukan. Kalau bisa secepatnya supaya ini tidak menghambat dan mengganggu kinerja dari KPU Makassar nantinya," ujar Arumahi, Jumat (24/5/2013).
Arumahi menyatakan, proses penggantian Misna di KPU Makassar hanya terkendala pada persoalan waktu. Dia menuturkan, calon pengganti Misna sebenarnya telah ada berdasarkan hasil seleksi calon anggota KPU Makassar beberapa waktu lalu.
Namun pengganti tersebut harus disetujui melalui rapat resmi untuk melihat kesiapan dan terpenuhi syarat administratif calon anggota pengganti.
"Mereka kan bisa bekerjasama dengan komisioner KPU yang lama, data itu sebenarnya ada. Senin misalnya mereka pulang, setelah serah terima jabatan dengan komisioner KPU lama, penggati itu sudah bisa diproses. Cuma kendalanya, calon penggantinya harus dilihat apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat seperti tidak terlibat dalam kepengurusan parpol dan masih berdomisili di Jakarta," jelas Arumahi.
Sementara itu, Ziaur Rahman Mustari, komisioner KPU Sulsel lama menyatakan, proses penggantian anggota KPU Makassar merupakan wewenang dari komisioner baru.
"KPU lama yang akan memplenokan karena secara tidak langsung kami sudah diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan KPU yang baru. Tinggal secara seremonial proses serah terima jabatan itu belum," kata Ziaur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.