Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Napi di Sumut Dapat Remisi Saat Waisak

Menyambut Hari Raya Waisak tahun ini, Kanwil Kemenkumhan Sumut memberikan hadiah berupa remisi khusus keagamaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 51 Napi di Sumut Dapat Remisi Saat Waisak
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Menyambut Hari Raya Waisak tahun ini, Kanwil Kemenkumhan Sumut memberikan hadiah berupa remisi khusus keagamaan kepada seluruh narapidana yang berada di jajarannya di Sumut. Hal itu disampaikan Hasran Sapawi, selaku Kasubag Bagian Humas dan Laporan Kanwil Kemenkumhan Sumut, Sabtu (25/5/2013).

Hasran mengatakan, secara total di Sumut, pihaknya menyerahkan remisi khusus keagamaan kepada 51 orang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Meski demikian, tidak serta merta narapidana dalam hal ini beragama Budha, memperoleh remisi khusus keagamaan.

"Jadi memang namanya remisis khusus keagamaan. Tetapi tidak serta merta karena mereka beragama itu langsung mendapatkan remisi khusus ini. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana, sebelum akhirnya mendapatkan remisi khusus tersebut. Sebut saja hal umum seperti berkelakuan baik, dan menjalani priode masa tahanan tertentu," ujarnya di Medan.

Lanjut Hasran, penilaian yang dilakukan terhadap narapidana yang memperoleh remisi, tidak dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut, melainkan penilaian dilaksanakan oleh pejabat-pejabat di Rutan maupun Lapas bersangkutan. Nantinya, pejabat-pejabat tersebut mengajukan ke Kanwil Kemenkumhan, dan akan diterbitkanlah surat pemberitahuan.

Meski diajukan oleh para pejabat di rutan dan lapas siapa-siapa saja yang mendapatkan remisi khusus, Kanwil sendiri dijelaskan Hasran dapat menolak bila mana persyaratan-persyarata tertentu tidak terpenuhi. "Sepanjang syarat tidak terpenuhi mereka tidak akan memperoleh remisi," ujarnya.

Selain remisi khusus keagamaan, Kanwil Kemenkumhan sendiri ada memiliki remisi umum, yang diberikan pada hari-hari besar kenegaraan seperti hari kemerdekaan. "Untuk remisis umum syaratnya tidak berbeda jauh dengan remisi khusus. Bedanya hanya perolehan remisi diberikan menjelang hari besar kenegaraan dan bukan hari besar keagamaan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sayang, Hasran belum dapat merinci dari rutan atau lapas mana saja narapidana yang memperoleh remisi. Begitu juga saat ditanya berapa hari/lama remisi yang diberikan kepada 51 narapidana Hasran belum dapat menjelaskan. "Saya tidak bisa jelaskan. Datanya di kantor," ujarnya.

Terpisah, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Jaya Saragih, melalui pesan singkatnya mengatakan terdapat 16 orang di rutan yang mendapatkan remisi. Penyerahan remisi sendiri berlangsung pukul 11.00 WIB hari itu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas