Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Sabu Seperempat 'Hanya' Rp 400 Ribu

Harga supra di LP Kedungpane hanya Rp 400 ribu. Tapi jangan salah, supra yang dimaksud ini bukanlah merek sepeda

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Harga Sabu Seperempat 'Hanya' Rp 400 Ribu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat acara pemusnahan barang bukti di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2013). BNN berhasil menyita sabu seberat 7.565.8 gram dengan tersangka 8 orang, merupakan tangkapan dari dua lokasi berbeda salah satunya hasil pemeriksaan x-ray petugas bea dan cukai bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan milik seorang perempuan berkewarganegaraan Afrika Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Harga supra di LP Kedungpane hanya Rp 400 ribu. Tapi jangan salah, supra yang dimaksud ini bukanlah merek sepeda motor, namun istilah yang dipergunakan jaringan peredaran narkoba, terutama jenis sabu, di dalam lingkungan bui tersebut.

Supra ini kependekan dari sabu seperempat, atau sabu-sabu yang isinya seperempat gram. Bahkan, jaringan narkoba ini disinyalir sudah lama terjadi.

"Harga supra Rp 400 ribu. Membeli di sini (LP Kedungpane-red) lebih gampang ketimbang mencari di luar. Tetapi entah kenapa baru dua pekan ini stoknya kosong," kata seorang napi yang masih mendekam di LP Kedungpane kepada Tribun Jateng, Jumat (24/5/2013).

Ia menjelaskan, sabu dimasukkan ke LP Kedungpane melalui dua cara, yakni lewat pembesuk dan sipir. Menurutnya, sabu yang dikirim lewat pembesuk biasanya dikonsumsi oleh para napi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.

"Biasanya dimasukkan ke dalam makanan yang dikirim pembesuk kepada napi," katanya.

Sedangkan sabu yang dikirimkan lewat sipir, biasanya oleh para napi dijual kembali kepada sesama napi. Biasanya, menurut napi tersebut, sabu yang dikirimkan lewat sipir jumlahnya cukup banyak. Sejumlah napi yang berada di LP Kedungpane diakuinya juga terkesan “bebas” dapat mengkonsumsi sabu.

"Saya tidak tahu berapa biaya nitip sabu kepada sipir. Akan tetapi, di sini sudah biasa melihat para napi, terutama napi khusus narkoba, mengonsumsi sabu. Rino dan Syarif sudah dikenal sebagai bandar di sini," katanya.

Berita Rekomendasi

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kombes Soetarmono menyatakan, sebanyak sembilan
tersangka kasus narkoba yang ditangkap sejak 20 Mei 2013 secara beruntun di Kota Semarang sudah dibawa ke Jakarta.
Mereka yakni empat orang napi terdiri dari Rino Ariyanto, Moh Syarif, Ariyanto, dan Sindu. Lainnya, yakni Bripka Abdul Hamid, Warih Bagus Panuntut, Teguh Wicaksono, dan Ariedya Tutut.

Sedangkan tersangka lain merupakan seorang perempuan asal Demak yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Semarang, Siti Hastuti.

"Kesembilan tersangka dibawa ke Jakarta naik kereta api (KA) Argo Sindoro berangkat dari Kota Semarang, Jumat (24/5/2013) sekitar pukul 05.30," kata Soetarmono.

Dia menjelaskan, saat ini BNN masih menyelidiki asal usul sabu yang penjualannya dikendalikan oleh napi dari LP Kedungpane itu.

Menurutnya, tersangka Rino dan Syarif yang merupakan napi mengambil sabu dari luar penjara kemudian dijual kepada masyarakat.

"Saya yakin sabu itu gudangnya ada di Semarang. Kami masih menyelidiki jaringannya," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas