Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Palembang Umumkan Wali Kota Terpilih Sebelum 6 Juni

Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih, setelah adanya

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Palembang Umumkan Wali Kota Terpilih Sebelum 6 Juni
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Ratusan massa pendukung pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, H Sarimuda - Nelly melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kota Palembang, Jumat (24/3/2013). Masa menuntut agar KPU Kota Palembang tetap melantik pasangan Sarimuda - Nelly sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang, meskipun gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, H Romi Herton - Harnojoyo telah dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi. (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Keputusan tegas akhirnya diambil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insya Allah kita akan putuskan sebelum pelaksanaan Pilgub," kata ketua KPU Palembang, Eftiyani saat berdialog dengan sejumlah pendukung Sarimuda-Nelly Rasdiana, di kantor KPU Palembang, Jalan Mayor Santoso Kamboja, Senin (27/5/2013).

Akan tetapi menurut Ketua KPU Palembang Eftiyani, KPU Palembang bisa saja menetapkan calon terpilih, sesudah pelaksanaan Pilgub Sumsel yang berlangsung pada 6 Juni mendatang.

Meskipun begitu pihaknya hingga sekarang belum mengeluarkan keputusan resmi, kapan waktunya dan siapa yang akan dilantik jadi wali kota Palembang lima tahun kedepan, karena pihaknya masih mempelajari keputusan MK tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mempelajari keputusan MK, secara utuh, jelas dan pertimbangan hukum agar tidak salah," ujarnya.

Diakui Eftiyani, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan tetap menjalankan keputusan MK sebelumnya.

"Kami sebagai lembaga KPU tidak bisa menolak keputusan MK karena MK merupakan lembaga peradilan sengketa pilkada paling tinggi, dan keputusan MK sesuai undang-undang MK adalah final dan mengikat," jelas Eftiyani.

BERITA REKOMENDASI

Eftiyani juga menambahkan pihaknya meminta pihak-pihak terkait, khususnya tim Sarimuda-Nelly untuk mencermati keputusan MK tersebut secara utuh jangan sepotong-sepotong, bukan dipersalahkan terus.

"Saya minta semua pihak baca keputusan secara utuh, tentang amar keputusan dan secara jelas, serta pertimbangan hukumnya," ucapnya. (TIM)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas