Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Mendemo KPU Paser

Ada ancaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser ingin didemo

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ancaman Mendemo KPU Paser
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim: Sarassani

TRIBUNNEWS.COM TANA PASER - Ada ancaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser ingin didemo. Isu yang berkembang di masyarakat ini terkait perbedaan penafsiran peraturan KPU, terutama yang menyebutkan kepala desa (kades) dan perangkat desa membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai syarat mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).

Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bukan bagian dari perangkat desa. Apakah mereka juga harus mengundurkan diri, apabila ingin mendaftar bacaleg?

Masalahnya lagi, meski bukan bagian perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD mendapat penghasilan per bulan, yang dananya bersumber dari APBD Paser. Hanya saja, penghasilan per bulan Ketua dan Anggota BPD itu bukan menggunakan istilah uang kehormatan, bukan tunjangan jabatan, honor atau gaji.

Terhadap isu demo tersebut, Ketua KPU Paser H Abdul Azis Muslim mengaku belum mengetahuinya. Hanya saja, ia membenarkan adanya kekurang puasan terhadap peraturan KPU. "Yang membuat peraturan KPU pusat, kita melaksanakannya. Tapi kalau BPD, BUMDes dan LPM bukan bagian perangkat desa, maka kita minta penjelasan KPU Provinsi dan KPU Pusat" kata Azis, Rabu (29/5/2013).

Mungkin karena KPU Paser belum bisa memberikan jawaban, muncul lah isu ingin mendemo KPU Paser. "Masa perbaikkan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) masih dua bulan lagi, masih ada waktu untuk meminta kepastian dari KPU Provinsi dan KPU Pusat, apakah BPD, BUMDes dan LPM harus mengundurkan diri atau tidak. Dan jawabannya tetap kita sampaikan, walau pun itu pahit, " ucapnya.

BERITA TERKAIT

Dijelaskan, sejak 22 Mei 2013, berkas DCS bacaleg dari 12 partai politik (parpol) Peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Paser sudah masuk masa verifikasi tahap II, dimana hanya persyaratan-persyaratan tertentu saja yang bisa diperbaiki. Semua persyaratan bacaleg harus lengkap pada tanggal 1 Agustus 2013.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas