Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang yang Diraup Oknum di PA Kelas I A Jambi Capai Rp 22,8 Juta

Dengan jumlah bulan berjalan yakni 4 bulan 21 hari, maka perbulannya ada Rp 22,8 juta uang yang diraup oknum di PA Kelas I A Jambi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Mengacu pada UU No.7/1989, untuk cerai gugat dengan biaya Rp 341 ribu untuk radius 1-10 km, dan Rp 461 untuk radius 2, kelebihan pembayaran Fatimah berkisar antara Rp 150 ribu untuk radius 2, dan Rp 250 ribu untuk radius 1.

Adanya dugaan pemungutan yang melebihi ketentuan juga diungkapkan pengacara yang kerap mendampingi klien yang berurusan di PA, Herlina S.H.  Menurut Herlina, meskipun pungutan itu relatif tidak signifikan besarnya itu, namun jelas menyalahi.

"Sepatutnya aturan ditegakkan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam aturan dimaksud sehingga menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.  Dengan tidak adanya pungutan di luar ketentuan diharapkan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas