DPRD Minta Dishub Hentikan Pengutipan Truk Melebihi Muatan
Pihak dinas perhubungna (Dishub) kota Binjai mengaku tidak ada lagi melakukan pengutipan terhadap truk
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Pihak dinas perhubungna (Dishub) kota Binjai mengaku tidak ada lagi melakukan pengutipan terhadap truk setelah adanya peraturan walikota Binjai no 6 tahun 2013 tentang peninjauan tariff retribusi pemakain kekayaan daerah dan penggunaan jalan.
“Kalau perwal memang tidak ada lagi kita lakukan perngutipan saat ini sesuai Perda 11 no 8 kota Binjai, yang kita lakukan pengutipan, pelanggaran yang melebihi muatan sesaui perda no 11, dimana bila ad atruk yenga meleibih muatan di kenakan denda sebesar Rp 5 ribu untuk roda 4, roda enam Rp 15 ribu dan sebagainya, jadi kalau untuk perwal tersebut tidak ada kita lakukan pengutipan,” ucap Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Binjai Syahri kepada Tribun, Minggu (2/6/2013).
Jadi sambungnya, bila pihak DPRD Binjai keberatan dengan pengutipan pelanggaran lebih truk lebih muatan muatan, DPRD harus membatalkan Perda tersebut. Pengutipan yang dilakukan pihaknya, dikarenakan pihaknya juga dibebani target oleh DPRD Sendiri.
“Perda 11 no 8, DPRD jangan produk orang itu dan saya minta jagan dilagakan seperti. pernghentian kendaraan itu tidak ada kita kutip, ada rupanya ditemukan dilapangan,” ucapnya dan mengatakan perwal no 6 tahun 2013, tidak hanya diberlakukan untuk Dishub saja.
Seorang supir yang namanya tidak mau disebutkan beberapa waktu lalu mengatakan pengangkut gailian c, dalam pertripnya mereka dibebankan pengutipan sebesar Rp 25 ribu untuk uang kelebihan muatan. Sedangkan untuk truck tangki yang melintas dikenakan uang sebesar Rp 75 ribu dan untuk pengangkut sawit diikutip sebesar Rp 50 ribu pertrip.
ketua DPRD BInjai Zainuddin Purba kepada Tribun meminta pihak dinas perhubungan (dishub) Binjai untuk menghentikan pengutipan retribusi pengutipan jalan. Hal ini dikarenakan pengutipan yang dilakukan pihak dishub binjai terhadap truk yang melebihi muatan dianggap ilegal.
“pengutipan yang dilakukan petugas dishub tentang pemakaian jalan dan kelebihan muatan bertentangan dgn uu no12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan undangan, serta UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya
Ia menjelaskan, sesuai dengan kedua undang-undang tersebut, maka perda no 5 tahun 2011 yang disahkan DPRD dan walikota akan direvisi. Hal ini sambungnya, berdasarkan adanya surat dari mentri dalam negri untuk segera merevisi perda no 5 tahun 2011 tersebut, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi lalulintas barang dan jasa daerah.
Saat ini sambungnya, walikota Binjai juga telah mengeluarkan peraturan walikota Binjai no 6 tahun 2013 tentang peninjauan tariff retribusi pemakain kekayaan daerah dan penggunaan jalan. Dalam peraturna tersebut, dijelaskan adatujuh jenis retribusi yang tidak ada pengutipannya lagi.
Ia merincikan ke tujuh reribusi tersebut , penggunaan jalan bagi kendaraan truk roda yang biasanya satu kali jalan yang dikenakan RP 3 ribu, kini tidak adalagi pengutipannya atua menjadi nol. Selanjutnya, penggunaan jalan bagi truk trailer satu kali jalan Rp 8 ribu menjadi nol, begitu juga dengan pengunaan jalan protol yang biasnay Rp 20 ribu/hari untuk pesta/ meninggal hingga kegiatan olahraga bersifat komersial sebesar RP 300 ribu, kini menjadi nol rupiah.
“Dengan kata lain, pengutipan yang dilakukan pihak dishub BInjai terhadap truk-truk melebihi tonase tersebut, merupakan pungli dna harus segera dihentikan,” ucapnya. (ari/tribun-medan.com)