Janji Pasangan Taqyuddin-Herman Jika Terpilih Jadi Wali Kota Parepare
Pasangan calon wali kota Parepare, Taqyuddin Djabbar-Herman Zain Katoe, berjanji akan menginventarisir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Pasangan calon wali kota Parepare, Taqyuddin Djabbar-Herman Zain Katoe, berjanji akan menginventarisir segala aset milik Pemkot Parepare, kelak jika terpilih 29 Agustus mendatang.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara TQ-H1, Ibrahim Fattah, belum lama ini. Menurutnya, ketidakjelasan status sejumlah aset Pemkot Parepare, menjadi embrio permasalahan di kemudian hari.
Ibrahim Fattah mencontohkan, peristiwa terganggunya proses belajar oleh puluhan murid sekolah dasar di Parepare, akibat sekolah mereka disegel oleh warga, yang mengklaim lahan yang ditempati sekolah tersebut adalah tanah warisan.
"Pasangan Taqyuddin Djabbar dan Herman Zain Katoe, menawarkan solusi dengan pendekatan mediasi, kita membutuhkan aparatur yang memiliki kapasitas sebagai mediator, solusi ini waktunya lebih cepat dan prosesnya lebih efektif," kata Direktur LP2EM Parepare ini.
Menurutnya, seluruh aset daerah termasuk sekolah dan tanahnya, harus segera diinventarisir, sehingga Pemkot punya data valid mengenai jumlah total aset tetap, bentuk-bentuk aset yang dimiliki dan di mana aset itu berada.
"Tidak boleh lagi ada aset yang tidak jelas statusnya dan semuanya digunakan oleh pihak tertentu, termasuk oleh keluarga wali kota atau wakil wali kota. Pokoknya harus diatur melalui satu pintu, yakni unit kerja yang diberi tugas sebagai pengeloa aset daerah," katanya.
Ibrahim mengatakan, masalah krusial yang dihadapi banyak Pemkot dan pempda di Indonesia adalah, mereka tidak punya data valid mengenai berapa sesungguhnya aset tetap yang dimiliki atau mereka tidak mengetahui apa saja bentuk asset yang dimiliki dan dimana posisi aset tetap yang dimilikinya itu berada.
"Tentu ini berkaitan dengan manajemen dan prilaku atau sikap aparatur. Dalam hal manajemen, masih jarang dilakukan klasifikasi khusus yang mengatur tentang jenis-jenis aset daerah, sehingga penerapan aturan atau tata cara pengelolaan dalam pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah tersebut masih simpang siur," katanya.
Sedangkan pada aspek sumber daya manusia, banyak daerah yang belum memiliki tenaga ahli yang secara spesifik memiliki kapasitas yang ahli dalam mengelola aset daerah. Konsekuensinya banyak daerah tidak dapat secara optimal mengelola aset atau barang yang dimiliki.
"Ketika ada warga yang mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah yang di atasnya terdapat asset daerah, misalnya sekolah dasar, maka Pemkot harus memposisikan diri sebagai pengayom masyarakat, Pemkot tidak boleh sebagai pihak lawan warga," jelasnya.
Menurutnya penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut harus menggunakan pendekatan jalur diluar pengadilan (non litigasi) dalam hal ini adalah mediasi, dimana Kabag Hukum atau pejabat lain yang ditunjuk berperan sebagai mediator.
"Jika penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, dipastikan membutuhkan waktu yang sangat lama, prosesnya panjang dan berliku, tidak mustahil satu periode wali kota, sengketa itu belum juga putus," kata Ibrahim.(Ali)